COVID-19 - JAKARTA. Tri Yunis Miko Wahyono, Epidemiolog dari Universitas Indonesia, menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai ketakutan dengan jumlah pasien positif Covid-19.
Hal itu disebutkan Miko setelah Dinas Kesehatan menyatakan bahwa orang yang kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 hanya perlu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari tanpa perlu tes PCR.
"Iya, kelihatannya Pemprov DKI takut (dengan jumlah pasien positif Covid-19 saat ini)," kata Miko saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/9/2020).
Miko cukup terheran dengan pernyataan dari Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI soal isolasi mandiri tanpa perlu tes PCR.
Baca Juga: Update virus corona: Sindrom peradangan bisa merusak jantung anak-anak
Padahal, dalam melakukan penanganan Covid-19, tracing terhadap semua orang yang kontak erat dengan pasien positif itu wajib hukumnya.
"Ya enggak boleh seperti itu, seharusnya kan lakukan tracing yang benar, isolasi semuanya, enggak usah takut," ujar Miko.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, orang yang kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 hanya perlu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari tanpa perlu tes PCR.
Isolasi mandiri dilakukan sejak kontak terakhir dengan pasien Covid-19. Aturan tersebut sesuai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 revisi kelima.
Baca Juga: Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 masih banggakan tingkat kasus sembuh tinggi
"Jika setelah dilakukan karantina selama 14 hari tidak muncul gejala, maka pemantauan dapat dihentikan," kata Widyastuti dalam keterangannya, Kamis (4/9/2020).
Selain dinyatakan selesai menjalankan isolasi mandiri, orang yang kontak erat tanpa gejala juga akan diberikan surat pernyataan selesai isolasi mandiri dari petugas pelayanan kesehatan.
"Namun, jika selama pemantauan ditemukan gejala pada kontak erat, maka harus segera diperiksa swab," ucap Widyastuti. (Jimmy Ramadhan Azhari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Disebut Mulai Ketakutan dengan Jumlah Pasien Positif Covid-19"
Selanjutnya: Kemenpan RB terbitkan aturan baru sistem kerja ASN berdasarkan zonasi risiko wilayah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News