Jakarta. Menjelang pelaksanaan pilkada serentak 2017 diperkirakan ada satu daerah yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, yang terancam tidak bisa mengikuti pilkada serentak. Pasalnya, kepala daerah tersebut belum menandatangai Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Hal tersebut dikatakan oleh Deputi Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati saat ditemui dalam diskusi Apa Kabar UU Pilkada? di kantor Perludem, Kamis (26/5/2016). "Dari informasi yang kami dapat, perkemarin dari 110 daerah ada satu daerah yang belum tanda tangan NPHD," kata dia.
Satu daerah ini belum menandatangani NPHD karena nominal yang tercantum tidak sesuai kesepakatan awal antara KPU daerah dengan pemerintah daerah. "Karena naskah awal tidak sesuai dengan kesepakatan. Awalnya Rp 28,5 miliar, namun yang tertera hanya Rp 19 miliar," ujar dia.
Menurut Khoirunnisa, menjelang pilkada ada tahapan pertama yang harus dipenuhi yaitu penyelenggara adhoc. Penyelenggara adhoc ini terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Rekrutmen penyelenggara adhoc PPK dan PPS sudah harus dimulai 21 Juni 2015.
Namun, jika sampai tanggal tersebut, Bupati Bolaang Mongondow belum menandatangani NPHD dan belum melakukan perekrutan, maka pilkada daerah tersebut terancam ditunda. "Ini bisa menjadi ancaman lagi karena ada satu daerah yang akan ditunda pelaksanaan pilkadanya," ucap Khoirnnisa.
Oleh karena itu, perlu ada solusi agar daerah tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan. KPU pusat diharapkan turun langsung menyelesaikan persoalan ini. "KPU daerah tidak bisa menyelenggarakan pilkada di daerah tersebut. Karena itu, KPU harus segera menemukan jalan keluarnya," kata dia.
(Ayu Rachmaningtyas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News