Kadin apresiasi pabrik di Jatim masih diizinkan beroperasi

Kamis, 08 Juli 2021 | 09:36 WIB   Reporter: Yudho Winarto
Kadin apresiasi pabrik di Jatim masih diizinkan beroperasi

ILUSTRASI. Petugas berjaga di Jalan Tunjungan yang ditutup, di Surabaya, Jawa Timu


PPKM - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa dan Bali memasuki hari ke-5 Sejumlah aktivitas dilakukan dengan terbatas dan ketat sesuai dengan arahan Pemerintah.

Meski dalam keterbatasan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur bersyukur bahwa kegiatan produksi di sejumlah pabrik di wilayah Jawa Timur masih diperbolehkan.

Situasi ini dipastikan menjadi angin segar bagi para pelaku usaha. Kadin menilai, kegiatan produksi bisa dijalankan sehingga perekonomian di daerah masih bisa bergerak dengan protokol kesehatan tiga kali lebih ketat.

Baca Juga: IHSG akan bergerak terbatas pada Kamis (8/7)

“Covid-19 bisa terkendali jika semua masyarakat, pengusaha dan karyawan sama-sama sadar dan taat kepada aturan protokol kesehatan. Industri harus menerapkan protokol kesehatan ketat,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto dalam keterangannya, Rabu (7/7).

Untuk itu menurut Adik, vaksinasi harus dipercepat. Dalam hal ini, Pemda setempat harus kooperatif, harus cepat dan sigap dalam melakukan penanganan.

“Saya sangat mengapresiasi kepala daerah yang cekatan, kooperatif dan selalu melakukan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan kepala daerah di sekitarnya. Ini menjadi salah satu kunci, bersinergi dengan kepala daerah lain dalam menangani penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Adik menambahkan, percepatan pemberian vaksin sebenarnya sudah dilakukan oleh pemerintah pusat dengan menargetkan satu juta vaksin per hari di bulan Juli dan dua juta vaksin per hari di bulan Agustus.

Berbagai program vaksinasi digelar oleh pemerintah dengan menggerakkan seluruh elemen. Pemerintah juga memberikan program vaksinasi untuk UMKM.

Secara terpisah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa selama periode PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021, hanya perusahaan industri dan kawasan industri dengan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) serta tergolong sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi dengan jumlah staf maksimal sesuai ketentuan.

Baca Juga: Bisnis perhotelan diproyeksikan masih cukup menantang di tahun ini

Editor: Yudho Winarto

Terbaru