Kadin Bali siapkan gugat investor hotel baru

Senin, 29 Februari 2016 | 16:59 WIB Sumber: Antara
Kadin Bali siapkan gugat investor hotel baru


DENPASAR. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Bali menyiapkan class action atau gugatan bersama apabila moratorium pembangunan akomodasi hotel di daerah selatan Pulau Dewata tidak diindahkan oleh pihak terkait.

"Misalnya ini (moratorium) dilanggar, kami akan lakukan class action. Kami sudah persiapkan tim advokasi Kadin," ucap Ketua Kadin Bali, Anak Agung Alit Wiraputra dalam diskusi pariwisata menghadapi MEA di Denpasar, Senin (29/2).

Melalui class action itu, pihaknya siap menguji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan izin pembangunan akomodasi perhotelan yang dikeluarkan di tengah moratorium.

"Kami akan ajukan uji materi dan bila perlu pembatalan ke MK dan aparat hukum lain agar hal ini tidak terjadi," imbuhnya.

Kadin Bali, lanjut dia, juga menggandeng Kejaksaan dan aparat berwajib lainnya agar bisa melakukan pemeriksaan apabila izin pembangunan hotel tersebut terbit.

Beberapa waktu lalu, Kadin Bali menyurati Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Kota Denpasar dan beberapa daerah lain terkait moratorium izin pembangunan hotel di Bali Selatan.

Kadin menilai, kawasan selatan Pulau Dewata telah jenuh dengan maraknya pembangunan hotel meskipun Pemprov Bali sempat mengeluarkan moratorium izin pembangunan hotel kepada kabupaten/kota.

Sementara itu Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Perry Markus yang juga turut hadir dalam diskusi itu menjelaskan bahwa kepala daerah tidak bisa menyetop sendiri izin pembangunan hotel.

"Setelah kami lihat, moratorium tidak bisa juga dilakukan kepala daerah. Ternyata itu harus masuk ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Di sanalah yang menggodok apakah mereka bisa memasukkan itu dalam daftar negatif investasi, yang mana yang boleh dan tidak boleh," katanya.

Menurut dia, setiap ada investasi baru, baik asing maupun dalam negeri, terlebih dahulu melalui BKPM untuk mendapatkan rekomendasi.

"Setelah keluar rekomendasi baru kemudian dia (investor) mencari izin prinsip. Di BKPM itu dilihat (daerah tujuan masuk daftar) negatif atau tidak. Kalau negatif, berarti tidak boleh," ucapnya.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika lanjut dia, pada tahun 2010 sempat melayangkan surat moratorium itu kepada BKPM Pusat.

"Tetapi belum ada balasan dari BKPM," ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru