Kadin DKI: Sudah 6.644 perusahaan mendaftar vaksin mandiri

Jumat, 26 Februari 2021 | 22:40 WIB Sumber: Kompas.com
Kadin DKI: Sudah 6.644 perusahaan mendaftar vaksin mandiri

ILUSTRASI. Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada pesepak bola Timnas sepak bola U-23 Miftahul Hamdi (kiri) di Istora Senayan, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (26/2/2021).


VAKSIN CORONA - JAKARTA. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi menyebut saat ini sudah ada 6.644 perusahaan yang mendaftar untuk mendapatkan vaksin mandiri di Jakarta. Kendati demikian, pendaftaran tetap terus dibuka.

Sebab menurut Diana, masih banyak perusahaan yang belum mendapatkan informasi lengkap mengenai vaksinasi. "Sudah 6.644 perusahaan yang mendaftar, dan masih terus pendaftaran dibuka karena masih banyak perusahaan yang terlambat mendapat informasi," ucap Diana kepada Kompas.com, Jumat (26/2).

Diana berharap, dengan dibukanya peluang perusahaan untuk melakukan vaksinasi mandiri maka akan tercipta kekebalan kelompok atau herd immunity dengan lebih cepat. Dengan demikian, aktivitas perekonomian kembali berangsur normal.

Vaksinasi di DKI Jakarta sudah memasuki tahap kedua yang diperuntukkan bagi lansia berusia di atas 60 tahun dan petugas pelayanan publik. Bahkan saat ini, pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai vaksinasi Covid-19 jalur mandiri melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui vaksinasi program atau Vaksinasi Gotong Royong," demikian bunyi Pasal 3 ayat 3 dalam Permenkes tersebut.

Baca Juga: Catat! Vaksin gotong royong hanya boleh diimpor oleh BUMN

Dalam Permenkes itu diatur, bahwa vaksinasi mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong. Permenkes tersebut juga memuat aturan terkait pelaksanaan.

Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dilakukan kepada karyawan atau karyawati, keluarga, maupun individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha. Adapun untuk jenis vaksin yang digunakan harus berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan pada Vaksinasi Program atau vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Sementara pelaksanaan penyuntikan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang memenuhi syarat. Lebih lanjut, pelaksanaan vaksinasi gotong royong dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum atau badan usaha dengan fasyankes milik masyarakat atau swasta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kadin DKI: Sudah 6.644 Perusahaan Mendaftar Vaksin Mandiri.
Penulis: Rosiana Haryanti
Editor: Sabrina Asril

Baca Juga: Jangan takut vaksin Covid-19, jarum suntik sekarang tidak sakit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru