JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan seluruh bangunan yang berdiri di pinggir rel kereta di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, tidak memiliki sertifikat. Karena itu, PT KAI tidak akan memberikan ganti rugi untuk pemilik bangunan.
Meski demikian, PT KAI masih terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya, untuk mencocokkan data guna mengantisipasi apabila tiba-tiba ada pemilik bangunan yang menggugat karena bisa menunjukan sertifikat kepemilikan tanah.
"Takutnya tiba-tiba ada yang munculkan sertifikat atau segala macam kan. Tapi kalaupun misalnya ada, kok bisa sertifikat dikeluarkan di tanah samping rel kereta api," kata Kepala Humas Daops I PT KAI Bambang Prayitno kepada Kompas.com, Rabu (28/1/2015).
Selain BPN, kata Bambang, pihak lain yang dilibatkan oleh PT KAI dalam penertiban bangunan di pinggir rel di Lenteng Agung adalah Pemerintah Kota Adminstrasi Jakarta Selatan. Hal itu yang membuat penetiban dibantu oleh aparat dari Satpol PP.
"Kita bersinergi dengan pemerintah daerah. Ini aparat dari pemda yang berada di garis terdepan. Karena ini kan wilayahnya," ucap Bambang.
Total ada 157 bangunan yang berdiri di pinggir rel di Lenteng Agung. Sebagian besar sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. PT KAI telah memberikan tenggat waktu dari 21 Januari sampai dengan 27 Januari agar para pemilik bangunan membongkar sendiri bangunannya.
Dilakukannya pembongkaran bertujuan untuk menciptakan pemandangan kota yang lebih indah, dan untuk mempermudah kinerja masinis. Selain pinggiran rel kereta Jakarta-Bogor, rute-rute rel Daop I PT KAI lainnya yang rencananya juga akan dibersihkan adalah jalur Jakarta-Tangerang, Jakarta-Merak, Jakarta-Bogor, dan Sukabumi. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News