KAI Palembang siapkan 59.444 kursi mudik

Rabu, 15 Maret 2017 | 16:25 WIB   Reporter: Dupla Kartini
KAI Palembang siapkan 59.444 kursi mudik


PALEMBANG. Masyarakat yang merencanakan mudik ke kampung halaman pada Lebaran 2017 menggunakan moda transportasi kereta api, bisa memesan tiket mudik mulai 17 Maret mendatang. Seperti diketahui, Hari raya Idul Fitri tahun ini akan jatuh pada 25-26 Juni.

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, sistem pemesanan tiket H-90 sebelum keberangkatan yang diterapkan PT KAI memberi kemudahan bagi masyarakat untuk merencanakan perjalanan jauh hari sebelum keberangkatan.

"Penjualan tiket dapat dilayani di channel internal (website, contact center 121, aplikasi KAI Access, loket stasiun) maupun channel eksternal melalui agen, loket multi biller, minimarket yang telah bekerja sama dengan KAI, termasuk penjualan pada situs dan aplikasi smartphone yang dikelola mitra,“ kata Aida melalui keterangan tertulis, Rabu (15/3).

Tahun ini, kata Aida, PT KAI menetapkan masa angkutan Lebaran 2017 selama 22 hari, yakni mulai 15 Juni 2017 (H-10) hingga 6 Juli 2017 (H+10). Puncak arus mudik diperkirakan pada 22 Juni 2017 (H-3) dan puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 1 Juli 2016 (H+6).

Lanjut Aida, KAI Divre III Palembang pada masa angkutan Lebaran 2017 menyediakan 59.444 tempat duduk, dengan 2.702 tempat duduk per hari. Rute perjalanan relasi Kertapati-Tanjungkarang dan Kertapati-Lubuklinggau untuk semua kelas.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat, bahwa per 31 Maret 2017, untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan kenyamanan kepada penumpang KA khususnya ibu hamil, PT KAI memberlakukan ketentuan khusus bagi ibu hamil yang akan menggunakan jasa KA. Calon penumpang yang hamil diperbolehkan naik KA jarak jauh di usia kehamilan 14 sampai dengan 28 minggu.

Di luar periode kehamilan tersebut, ibu hamil wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan ibu dalam keadaan sehat, dan tidak ada kelainan kandungan. Ibu hamil yang akan melakukan perjalanan jarak jauh dengan KA juga wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping
                           

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru