Kakak Abraham Samad dibidik kejaksaan

Senin, 27 Juli 2015 | 14:22 WIB Sumber: Kompas.com
Kakak Abraham Samad dibidik kejaksaan


MAKASSAR. Imran Samad, kakak kandung ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad menjadi calon tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan. Calon tersangka baru tersebut berdasarkan petunjuk jaksa Kejati Sulselbar. 

Imran kini menjabat sebagai kepala Dinas Pemadam Kebakaran. Saat pemalsuan dokumen kependudukan tahun 2007 lalu, Imran Samad menjabat sebagai camat Panakukang yang diduga terlibat menerbitkan kartu keluarga (KK) Abraham Samad. 

"Kan sudan berapa kali itu berkas P19 dan sesuai dengan petunjuk jaksa, Imran Samad dijadikan tersangka. Hari ini kan, Senin (27/7), rencana Kejati Sulselbar ekspos kasus Abraham. Jika sudah P21, maka kita akan terbitkan surat perintah pemeriksaan tersangka untuk Imran Samad," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) F Barung Mangera kepada Kompas.com, Senin (27/7). 

Menurut Barung, sesuai petunjuk jaksa dalam kasus Abraham Samad, Imran Samad saat sebagai camat Panakukang waktu itu ikut terlibat menerbitkan dukumen palsu kependudukan itu. 

Sebelumnya telah diberitakan, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sulselbar telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama Abraham Samad ke Kejati Sulselbar, Senin (4/5) lalu. Namun setelah dilakukan ekspose oleh Kejaksaan dan dianggap tidak lengkap, berkas tersebut dinyatakan dikembalikan (P18-P19), Rabu (6/5). 

Sebulan kemudian, Kamis (4/6/2015), berkas kembali dilimpahkan setelah penyidik Polda Sulselbar melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk-petunjuk jaksa. Bahkan, dalam pelimpahan berkas perkara yang kedua kalinya, Kejati Sulselbar melakukan gelar perkara kasus Abraham Samad di Kejaksaan Agung.

Jaksa peneliti di Kejagung juga ingin menyamakan persepsi atas penanganan kasus tersebut. Kali ini, berkas Abraham Samad telah dilimpahkan ke Kejati Sulselbar untuk ketiga kalinya. Namun, jaksa belum memutuskan hasil penelitian berkas yang telah dilengkapi oleh penyidik.

Dalam kasus yang membelit Abraham, Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat, ini menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Dalam pengajuan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk ke kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. 

Namun kasus pemalsuan dokumen ini dilaporkan Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015. Setelah menerima laporan Chairil Chaidar Said sebagai ketua LSM Peduli KPK dan Polri ini, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar. 

Dalam laporan itu, Feriyani Lim melakukan pemalsuan dokumen dibantu Abraham Samad dan Uki. Setelah memeriksa enam orang saksi dalam kurung waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim, teman wanita Abraham Samad sebagai tersangka. Feriyani Lim ditetapkan tersangka lantaran dirinya sebagai pemohon pembuatan paspor. (Hendra Cipto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru