Kala pengembang jadi ketar-ketir dengan reklamasi

Jumat, 15 April 2016 | 10:18 WIB Sumber: Kompas.com
Kala pengembang jadi ketar-ketir dengan reklamasi


JAKARTA. Sengkarut masalah reklamasi Teluk Jakarta berdampak langsung pada para pengembang. Setelah terbongkarnya dugaan suap yang melibatkan salah satu pengembang dengan anggota DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) soal reklamasi, gerak-gerik pembangunan pun langsung terbatas.

Pergerakan pengembang, dari proses pembuatan pulau hingga yang nekat mendirikan bangunan di lahan hasil reklamasi, menjadi sorotan publik.

Pulau yang sudah jadi adalah Pulau D yang dibangun PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group. Pembangunan pulau tersebut dimulai beberapa tahun silam dan terbilang nekat. Pasalnya, di atas pulau sudah dibangun beberapa bangunan seperti rumah toko.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai regulator cum pengawas pun kelimpungan. Saat ditanya, perwakilan Pemprov DKI Jakarta mengaku tak tahu soal pendirian bangunan itu.

Begitu menjadi sorotan publik, pihak pemprov lalu menyegel bangunan-bagunan tak berizin itu.

Pengembang Pulau D menamakan pulau tersebut Golf Island Pantai Indah Kapuk.

Dari penelusuran di internet, situs resmi penjualan lahan pulau itu adalah www.golfisland-pik.com.

Wajah situs itu berubah dalam beberapa hari terakhiri. Beberapa hari lalu, situs tersebut masih memampang jenis properti beserta harga-harga per unitnya yang mencapai miliaran rupiah. Bahkan, di bagian depan situs tercantum informasi bahwa beberapa unit telah habis terjual.

Kini, situs itu seakan 'mati'. Tak ada menu lain selain halaman depan yang mencantumkan keunggulan Golf Island.

Selain Pulau D, pengembang lainnya yang mulai pembangunan adalah PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APLN). Pengembang itu berencana membuat Pluit City dengan mereklamasi Pulau G.

Pembangunan Pulau G menjadi sorotan setelah Presiden Direktur PT APLN, Ariesmad Widjaja, diduga menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, terkait pembahasan kontribusi pengembang dalam raperda reklamasi. Keduanya langsung ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dijadikan tersangka.

Kompas.com mencoba mendatangi kantor pemasaran Pluit City di Baywalk Mall, Kamis kemarin. Dalam perbincangan dengan salah satu staf pemasaran, ia mengaku belum ada penjualan di Pluit City.

Menurut staf itu, tidak dilakukannya penjualan karena belum ada kejelasan terkait zonasi.

"Karena kita nggak mau jual kalau belum ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Kecuali kalau raperda sudah beres, kan dia mengatur zonasi dan tata ruang tuh. Nanti kalau sudah, kita launching langsung. Kalau sekarang ini belum," kata staf itu.

DPRD DKI telah menghentikan pembahasan revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan pengesahan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).

Staf pemasaran itu mengatakan, pembuatan pulau masih dilanjutkan. Perusahaan sudah meneken kontrak dengan kontraktor asing asal Belanda untuk membangun pulau dan tidak bisa dihentikan secara sepihak.

Segel

Pemprov DKI Jakarta baru melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan pengembang Golf Island. Bangunan-bangunan yang didirikan telah disegel.

Kepala Bidang Penertiban Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Sugiyarto mengatakan bahwa pembangunan di atas salah satu pulau reklamasi, yaitu Pulau D, sudah berhenti total.

Menurut dia, pembangunan gedung memang hanya terjadi di Pulau D, di pulau reklamasi lainnya belum dilakukan pembangunan apapun.

"Posisinya, kegiatan pembangunan di lapangan sudah berhenti total dan bangunan sudah disegel. Kegiatan reklamasi masih ada, tapi pembangunan (di atas pulau) berhenti total," kata Sugiyarto, Kamis. (Kahfi Dirga Cahya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia
Terbaru