Kalah di pengadilan, Pemprov Jakarta harus kembalikan izin diskotek Golden Crown

Kamis, 02 Juli 2020 | 17:59 WIB Sumber: Kompas.com
Kalah di pengadilan, Pemprov Jakarta harus kembalikan izin diskotek Golden Crown

ILUSTRASI. Penonton larut dalam kemeriahan Djakarta Warehouse Project 2015 di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat (11/12/2015) malam. Pertunjukan yang berlangsung selama dua hari ini dimeriahkan oleh aksi panggung antara lain Jack U, Major Lazer, dan R3HAB. KOMPAS IM


DKI JAKARTA - Jakarta. Diskotek Golden Crown di Jakarta Barat bisa beroperasi kembali. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha diskotek Golden Crown karena ditemukan pengunjung yang positif narkoba.

Manajemen tempat hiburan Golden Crown di Jakarta Barat, PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS), memenangi gugatan terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta.

Baca juga: Kabar baik, pengembangan vaksin corona di China menuju babak baru

Berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 30 Juni 2020, hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh PT MAS. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus  Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020," bunyi putusan yang dapat diakses melalui laman resmi PTUN Jakarta.

Hakim menyatakan penetapan pengadilan Nomor 57/G/2020/PTUN-JKT tanggal 30 Juni 2020 tentang Penangguhan Pelaksanaan Surat keputusan objek sengketa tetap sah dan berlaku. Sebelumnya diketahui, gugatan itu dilayangkan demi meminta pembatalan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut yang dilakukan pada 7 Februari.

Oleh karena itu, berdasarkan putusan PTUN tersebut, Diskotek Golden Crown yang semula tidak memiliki izin operasi bisa beroperasi kembali sembari menunggu kemungkinan adanya proses banding dari pihak tergugat. "Mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020," bunyi lanjutan keputusan tersebut.

Baca juga: Bagaimana pengobatan virus corona secara tradisional di China? Ini penjelasannya

Tak hanya itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta sebagai pihak tergugat juga diwajibkan membayar segala biaya yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp 272.000.

Permasalahan Diskotek Golden Crown berawal ketika ditemukan 108 pengunjung positif mengonsumsi narkoba saat razia yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Februari 2020. Dalam proses pemeriksaannya, Dinas Parekraf DKI Jakarta berkesimpulan ada pembiaran yang dilakukan manajemen terhadap pengunjung yang menggunakan narkoba.

Baca juga: Mobil Ayla di Jakarta diskon hingga Rp 15 juta, jangan dilewatkan!

Kemudian, Dinas Parekraf mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin TDUP ke Dinas PMPTSP DKI Jakarta. Hal itu dikarenakan setiap usaha pariwisata di Jakarta wajib untuk melaporkan setiap adanya transaksi/penggunaan narkoba di tempat usahanya sesuai dengan Pasal 38 ayat 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Lalu dalam Pasal 54 ayat 1 diamanatkan bahwa "Setiap usaha pariwisata yang terbukti tidak melakukan tindakan dalam Pasal 38 ayat 2 berdasarkan hasil temuan maupun yang bersumber dari media massa atau pengaduan dari masyarakat dengan melakukan pembiaran terjadinya pemakaian, peredaran, penjualan narkoba di tempat usaha tersebut, pencabutan TDUP manajemen akan dilakukan tanpa teguran tertulis 1 sampai 3, dan penghentian kegiatan usaha sementara."

Baca juga: Inilah keuntungan Indonesia sebagai upper middle income country

Namun, PT MAS dalam gugatannya ke PTUN meminta Pemprov DKI segera mencabut Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Nomor 19/2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Sentosa Aman tertanggal 7 Februari 2020. Alasannya, pengunjung memakai dan mendapatkan ekstasi bukan di diskotek, melainkan pengunjung yang datang ke diskotek sudah memakai ekstasi.

(Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Kabulkan Gugatan Diskotek Golden Crown, Pemprov DKI Harus Batalkan Pencabutan Izin Usaha",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto

Terbaru