Kalah di PTUN soal gusur Bukit Duri, DKI banding

Jumat, 06 Januari 2017 | 15:29 WIB Sumber: Kompas.com
Kalah di PTUN soal gusur Bukit Duri, DKI banding


JAKARTA.  Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono mengaku belum mendapat rincian informasi mengenai kemenangan warga Bukit Duri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Warga Bukit Duri memenangkan gugatan atas surat peringatan terkait penggusuran yang diterbitkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan.

Terkait masalah ini, Sumarsono menyerahkannya kepada tim kuasa hukum Pemprov DKI. "Saya belum memperoleh laporan persisnya dari biro hukum. Soal setuju enggak setuju (banding) tergantung telaah staf (hukum) kan mereka lebih tahu, kita berikan kepercayaan penuh," ujar Sumarsono saat ditemui di Jakarta Barat, Jumat (6/1/2017).

Berbeda dengan Sumarsono, Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan warga Bukit Duri. "Tanggapannya kita mau banding, kita lagi siapin kok," ujar Tri.

PTUN mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terhadap surat peringatan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan kepada mereka.

Majelis hakim membatalkan SP 1, 2, dan 3 tersebut karena dinilai melanggar undang-undang. Adapun kawasan Bukit Duri sudah digusur pada September 2016.

Rumah-rumah warga yang memenangi gugatan sudah rata dengan tanah. Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Wenny Soemarwi, mengatakan bahwa hakim mewajibkan Pemprov DKI untuk memberikan ganti rugi.

(David Oliver Purba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru