Kalbar hapus denda pajak kendaraan bermotor

Senin, 18 Juli 2016 | 23:25 WIB Sumber: Antara
Kalbar hapus denda pajak kendaraan bermotor


PONTIANAK. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.

"Kebijakan tersebut berkenaan dengan program sadar pajak yang dilaksanakan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagai sikap hidup dan budaya bangsa, menggugah peran masyarakat untuk berpatisipasi dan turut serta dalam pembangunan," kata Kadispenda Kalbar Samuel di Pontianak, Senin (18/7).

Di sisi lain, lanjut Samuel, kebijakan ini dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepentingan daerah terhadap kendaraan yang belum daftar ulang dengan lebih intensif melalui penghapusan sanksi administrasi.

Dia menjelaskan, program penghapusan denda pajak dibuktikan dengan dikeluarkannya SK Gubernur Nomor 544/Dispenda/2016 tertanggal 13 Juli 2016 berlaku sejak 18 Juli 2016 hingga 31 Desember 2016.

"Pemberian keringanan Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dibuat berdasarkan pasal 78 Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah," paparnya.

Menurut Samuel, dalam aturan tersebut Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembekuan dan pembebasan pajak atas permohonan wajib pajak meliputi pokok pajak atau denda administrasi baik bunga denda PKB dan BBNKB.

"Pemerintah Daerah melalui Gubernur Kalimantan Barat sangat peduli dan memahami kondisi masyarakat saat ini. Karena itu penghapusan denda pajak dan pembebasan bea balik nama kedua dan seterusnya ini dimaksudkan juga untuk meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak," ujarnya.

Samual menambahkan, pada kegiatan bulan sadar pajak ini, Dispenda terus meningkatkan operasional dan penyuluhan kepada masyarakat agar mereka dapat memahami kewajiban membayar pajak tepat waktu. Diharapkan dengan kebijakan penghapusan denda dan pembebasan BBNKB ini dapat mendorong wajib pajak agar segera melunasi pajaknya.

"Mengingat batas waktu hanya sampai 31 Desember 2016, saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dengan menyelesaikan pembayaran pajaknya di Kantor Samsat terdekat", ucapnya. (Dedi/Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru