Kanwil DJP Jakarta Utara Catat Penerimaan Pajak Rp 26,48 Triliun di Semester I-2024

Kamis, 01 Agustus 2024 | 21:08 WIB   Reporter: Rashif Usman
Kanwil DJP Jakarta Utara Catat Penerimaan Pajak Rp 26,48 Triliun di Semester I-2024

ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara membuka layanan Pilih Lapor Pajak di sejumlah pusat perbelanjaan di kota Medan guna mempermudah WP untuk pelaporkan SPT Tahunannya. ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU


PAJAK - JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp 26,48 triliun atau 45,82% dari target penerimaan tahun 2024 sebesar Rp 57,81 triliun.

Sektor dominan sebagai penyumbang penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara terbesar hingga Rp 13,93 triliun adalah sektor perdagangan besar, dengan kontribusi hingga 52,62% dari total capaian. 

Sektor dominan lainnya adalah industri pengolahan sebesar Rp 3,32 triliun atau 12,54% dari total capaian, sektor pengangkutan dan pergudangan sebesar Rp 3,15 triliun atau 11,92% dari total capaian, dan sektor konstruksi sebesar Rp 1,29 triliun atau 4,88% dari total capaian.

Baca Juga: Transaksi Kripto Meningkat Pesat, Penerimaan Pajak Indonesia Meroket

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda optimistis target penerimaan tahun 2024 dapat diraih sebagaimana pencapaian tiga tahun terakhir. 

"Hal tersebut berdasarkan realisasi penerimaan yang sudah dicapai sampai saat ini, komitmen semua Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara, serta bahan baku berupa data yang dimiliki dengan potensi pajak terutang yang mampu melewati target penerimaan yang sudah ditetapkan," kata Wansepta dalam keterangan resminya, (31/7). 

Wansepta optimistis tahun ini Kanwil DJP Jakarta Utara akan Kembali mencapai prestasi seperti tahun lalu, di mana realisasi penerimaan semua KPP juga mencapai target. "Kanwil DJP Jakarta Utara mengapresiasi seluruh wajib pajak atas kontribusi kepada negara sampai Semester I Tahun 2024," ujarnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Laporkan Progres Pengembangan Coretax System ke Jokowi

Penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara tersebut dikumpulkan dari penerimaan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), antara lain:

  • KPP Pratama Jakarta Penjaringan mengumpulkan Rp 977,76 miliar, 50,35% dari target penerimaan sebesar Rp 1,94 triliun. 
  • KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok Rp 2,04 triliun, 47,05% dari target penerimaan sebesar Rp 4,35 triliun.
  • KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading Rp 1,72 triliun, 51,71% dari target penerimaan sebesar Rp 3,33 triliun. 
  • KPP Pratama Jakarta Pademangan Rp 1,01 triliun, 44,72% dari target penerimaan sebesar Rp 2,25 triliun. 
  • KPP Pratama Jakarta Koja Rp 1,35 triliun, 47,23% dari target penerimaan sebesar Rp 2,85 triliun. 
  • KPP Pratama Jakarta Pluit Rp 3,28 triliun, 56,61% dari target penerimaan sebesar Rp 5,79 triliun. 
  • KPP Madya Jakarta Utara Rp 9,09 triliun, 43,47% dari target penerimaan sebesar Rp 20,91 triliun. 
  • KPP Madya Dua Jakarta Utara Rp 7,01 triliun, 42,83% dari target penerimaan sebesar Rp 16,36 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli
Terbaru