PENERIMAAN PAJAK - JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat telah membukukan penerimaan pajak Rp 31,65 triliun hingga semester I-2024.
Angka ini setara 48,82% dari target APBN 2024 sebesar Rp 64,83 triliun. Adapun capaian ini mengalami pertumbuhan dibandingkan periode tahun lalu sebesar 4,19%.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyampaikan bahwa pertumbuhan realisasi penerimaan pajak sebesar 4,19% menjadikan Kanwil DJP Jakarta Barat secara nasional berada pada posisi pertumbuhan tertinggi ke-7.
Baca Juga: Potensi Pajak dari Crazy Rich Indonesia Diklaim Capai Rp 155 Triliun
“Ini tidak lepas dari kontribusi Wajib Pajak dalam mematuhi kewajiban perpajakan,” kata Farid dalam keterangan resminya yang diterima Kontan, Kamis (25/7).
Capaian Kanwil DJP Jakarta Barat Semester I tahun 2024 berdasarkan jenis pajaknya terdiri dari Pajak Penghasilan sebesar Rp 15,65 triliun, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebesar Rp 15,98 triliun, PBB dan BPHTB negatif sebesar Rp 538,94 juta, Pendapatan PPh DTP sebesar Rp 1,38 juta, dan Pajak lainnya sebesar Rp 20,91 miliar.
Empat sektor kegiatan usaha di Jakarta Barat yang memberi kontribusi dominan sebesar 75,84% terhadap realisasi penerimaan adalah sektor perdagangan sebesar Rp 15,30 triliun (48,35%), sektor industri pengolahan sebesar Rp 5,28 triliun (16,69%), sektor pengangkutan pergudangan sebesar Rp 1,87 triliun (5,92%), dan sektor konstruksi sebesar Rp 1,54 triliun (4,88%).
Baca Juga: Target Penerimaan Pajak 2025 Hitung PPN 12%,Keputusan Naik Ada di Pemerintahan Baru
"Dari sisi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, kinerja penerimaan SPT Tahunan Kanwil DJP Jakarta Barat sampai dengan 30 Juni 2024 telah mencapai 82,80%, atau telah menerima 341.629 SPT Tahunan dari target sebanyak 412.582 SPT," ujar Farid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News