Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka? Cek Jadwal Lengkapnya Ini dan Syaratnya

Jumat, 15 September 2023 | 08:57 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka? Cek Jadwal Lengkapnya Ini dan Syaratnya

ILUSTRASI. Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka? Cek Jadwal Lengkapnya Ini dan Syaratnya. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.


CPNS -  Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 akan dibuka bulan September ini.

Bersumber dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), jumlah kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini yaitu sebanyak 1.030.751. 

Kebutuhan tersebut mencakup kebutuhan formasi CPN jalur umum, CPNS sekolah kedinasan, dan PPPK. 

Baca Juga: Minimal IPK dan Jurusan di Rekrutmen Prajurit Karier TNI 2023 Buat Lulusan D4-S1

Berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, terdapat 2 jenis penetapan kebutuhan PNS terbagi menjadi yakni: 

1. Kebutuhan umum: Kebutuhan di Instansi Pemerintah dialokasikan bagi setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Kebutuhan khusus: Kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat di instansi pusat atau daerah dialokasikan bagi:

  • Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude
  • Diaspora
  • Penyandang disabilitas
  • Putra/putri Papua dan Papua Barat (instansi pusat)

Formasi dan syarat CPNS 2023

Formasi yang dibuka pada pada seleksi CASN tahun ini ada lebih dari 1 juta formasi. Perincian dari formasi tersebut sebagai berikut ini: 

1. CPNS

  • Dosen: 15.858
  • Tenaga teknis: 18.595

2. PPPK

  • Dosen: 6.742
  • Guru di pusat: 12.000
  • Tenaga kesehatan di pusat: 12.719
  • Tenaga teknis di pusat: 15.205
  • Guru di daerah: 580.202
  • Tenaga kesehatan di daerah: 327.542
  • PPPK tenaga teknis: 35.000

3. PNS Lulusan sekolah kedinasan: 6.259

Baca Juga: Pekerja Mau Buat CV? Cek Website Template CV Online yang Gratis dan Banyak Pilihan

Selain formasi, Anda juga perlu mengetahui persyaratan apa saja yang wajib dipenuhi oleh peserta. 

Saat ini informasi resmi tentang persyaratan tersebut belum dirilis, namun Anda bisa menggunakan persyaratan CPNS berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, diantaranya:

  • Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Jadwal lengkap CPNS 2023

  • Pengumuman Seleksi: 16-30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 17 September - 6 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 17 September - 9 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10-13 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 14-16 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 14-18 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 17-23 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktober - 3 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 4-13 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 11-14 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15-17 November 2023
  • Masa Sanggah: 18-20 November 2023
  • Jawab Sanggah:  18-22 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21-25 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 22-27 November 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 28 November - 17 Desember 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 28-30 November 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1-3 Desember 2023
  • Penarikan data final: 4-5 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6-7 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8-10 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11-17 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: 18-30 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 31 Desember 2023 - 7 Januari 2024
  • Masa Sanggah: 8-10 Januari 2024
  • Jawab Sanggah: 8-14 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10-15 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 11-17 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari - 16 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari - 17 Maret 2024

Informasi lengkap tentang formasi CPNS dan PPPK tahun 2023 bisa Anda lihat di situs atau sosial media resmi kementerian atau lembaga terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru