Kartu pekerja dinilai menjadi solusi UMP yang naiknya tak sesuai harapan

Senin, 07 Januari 2019 | 15:04 WIB   Reporter: Kiki Safitri
Kartu pekerja dinilai menjadi solusi UMP yang naiknya tak sesuai harapan


UPAH MINIMUM - JAKARTA. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 dinilai oleh sebagian kalangan buruh tak sesuai harapan. Kebijakan tersebut dinilai kurang memenuhi aspek survey pasar mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Namun demikian, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah menyebut bahwa dengan adanya program gubernur DKI berupa kartu pekerja, secara tidak langsung mampu menekan biaya hidup. Hal ini otomatis akan meningkatkan pendapatan pekerja.

"Kartu ini untuk bisa menekan pengeluaran dari pekerja. Kalau pengeluaran di tekan, otomatis pendapatan bertamah dengan saving yang bisa dilakukan pekerja," kata Andri kepada Kontan.co.id, Senin (7/1).

Kartu pekerja ini memiliki banyak keunggulan dalam mendukung pakerja yang mencari pendapatan di ibu kota. Andri menjelaskan dari berbagai aspek kartu ini sangat berguna bagi kelangsungan pekerja.

Misalkan saja, untuk biaya kebutuhan transportasi, pangan, kesehatan dan pendidikan. Dengan kartu ini, pekerja dapat menggunakan TransJakarta dengan gratis, membeli pangan murah di Jakgrosir, dan subsidi untuk biaya sekolah.

"Kita memberikan subsidi pangan seperti pembelian telur Rp 10.000 per kg, Daging ayam Rp 8.000 per kg, beras dan ikan. Ada sekitar lima jenis pangan dengan total subsidi 70% sampai 80%," jelasnya.

Untul biaya sekolah, anak pekerja juga mendapatkan subsidi berupa KJP (Kartu Jakarta Pintar). Untuk SD diberi subsidi Rp 250.000 per bulan, SMP Rp 350.000 per bulan dan SMA Rp 400.000 per bulan. Untuk anak pekerja yang berkuliah subsidi diberikan Rp 1.800.000 per bulan.

"Dengan asupan gizi yg bagus dengan subidi pangan maka kesehatan dapat ditingkatkan. Anak buruh hqtus menjadi dokter atau insinyut. Insyaallah lebih baik nasipnya," ajelas Andri.

Kenaikan UMP tahun 2019 adalah sebesar Rp 3,9 juta, dari sebelumnya Rp 3,6 juta. Namun sayangnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku tidak setuju dengan aturan tersebut karena kenaikan UMP sesuai dengan UU 13/2003, dimana penetapan upah minimum berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota dan/atau Dewan Pengupahan setelah dilakukan survey pasar mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Kami juga menuntut agar UMP DKI direvisi, sehingga kenaikannya menjadi 20-25%. Kenaikan UMP DKI kami tolak, karena itu ditetapkan berdasarkan pp 78/2015," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono.

Namun Kahar menyayangkan bahwa kartu pekerja hanya bisa dinikmati bagi pekerja di Jakarta. Sedangkan wilayah di luar Jakarta tidak. "Kartu pekerja sejauh ini cukup membantu, tapi masalahnya, kartu pekerja hanya ada di Jakarta. Keberadaan kartu pekerja kami apresiasi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru