Terseret kasus investasi bodong Rp 28 miliar, tersangka diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 04 Juni 2021 | 11:11 WIB Sumber: Kompas.com
Terseret kasus investasi bodong Rp 28 miliar, tersangka diserahkan ke Kejaksaan

ILUSTRASI. Terseret kasus investasi bodong Rp 28 miliar, tersangka diserahkan ke Kejaksaan


INVESTASI BODONG -  JAKARTA. Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menyerahkan MB alias Adun (36), tersangka yang terlibat kasus investasi bodong senilai Rp 28 miliar lebih kepada Kejaksaan Tinggi NTT. 

Penyerahan MB yang merupakan Direktur PT ADS dilakukan setelah semua berkas perkara dinyatakan lengkap. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, kepada Kompas.com, Jumat (4/6/2021) pagi. 

"Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kemarin sore," kata Krisna. 

Krisna menyebut, penyerahan berkas yang sudah P21 itu dilakukan Iptu Rifai selaku penyidik dari Polda NTT kepada Jaksa dari Kejati NTT, Christofel Malaka dan jaksa dari Kejari Ende, Slamet Pujiono. 

Baca Juga: SIPF menjamin keamanan dana investor

Menurut Krisna, selain tersangka dan berkas perkara yang sudah lengkap, polisi juga menyerahkan barang bukti uang sitaan sebesar Rp 1,1 miliar lebih. 

Kemudian barang bukti berupa satu buku salinan akta pendirian perseroan terbatas atas nama PT ADS, yang dikeluarkan oleh Notaris Nieke Febrina. "Ada juga satu lembar struktur organisasi PT ADS, 1 lembar surat izin usaha perdagangan (SIUP) atas nama PT ADS dengan nomor DPMPTSP.570/31/PK/IV/2020," ungkap Krisna. 

Selanjutnya, satu lembar tanda daftar perusahaan perseroan terbatas atas nama PT ADS dengan nomor DPMPTSP/570/187/IV/2020. Kemudian, ada aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan, dengan nilai taksiran kurang lebih Rp 17,5 miliar dan sejumlah barang bukti lainnya. 

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim membenarkan hal itu. "Untuk proses selanjutnya, tinggal sempurnakan dakwaan, terus limpahkan ke Pengadilan," kata Abdul singkat. 

Baca Juga: Mabes Polri bongkar kasus obligasi fiktif, kerugian capai Rp 36 miliar

Editor: Noverius Laoli

Terbaru