Terseret kasus investasi bodong Rp 28 miliar, tersangka diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 04 Juni 2021 | 11:11 WIB Sumber: Kompas.com
Terseret kasus investasi bodong Rp 28 miliar, tersangka diserahkan ke Kejaksaan

ILUSTRASI. Terseret kasus investasi bodong Rp 28 miliar, tersangka diserahkan ke Kejaksaan


Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap praktik investasi bodong senilai Rp 28 miliar lebih di Kabupaten Ende.

Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, investasi bodong itu, menyalahi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Investasi dilakukan dengan menghimpun dana dari masyarakat di Kabupaten Ende. Sudah ada sekitar 1.800 nasabah yang menyetor uang dengan nilai setoran mencapai Rp 28.078.500.000," ungkap Johannes di Mapolda NTT, Rabu (2/6/2021). 

Baca Juga: Dinyatakan Pailit, Tawaran Investasi Kebun Kurma Berujung Pahit

Johannes menyebut, investasi bodong itu dijalankan oleh MB alias Adun (36), selaku direktur PT ADS. Polda NTT telah menyelidiki kasus itu sejak Mei 2020. Pelaku MB mengumpulkan dana warga Ende tanpa izin resmi dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. 

"Pelaku ini mengumpulkan dana sejak awal Februari 2019 hingga akhir Juli 2020," kata Johannes.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terlibat Investasi Bodong Rp 28 Miliar, Tersangka dan Barang Bukti Miliaran Diserahkan ke Kejaksaan".
Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere
Editor : Pythag Kurniati

Selanjutnya: Merasa dirugikan ratusan situs investasi bodong, PT SMI sambangi Bareskrim Polri

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru