KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus pencurian atau penjarahan buah kelapa sawit atau Tandah Buah Segar (TBS) yang terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng) setahun terakhir mendapat sorotan banyak pihak. Pasalnya, pencurian ini tidak hanya terjadi di perkebunan milik perusahaan tapi juga kebun milik warga atau petani.
Kondisi ini, kalau tidak segera diatasi dikhawatirkan bisa menganggu investasi perkebunan sawit di Kalteng.
Merespons hal ini, Dosen Universitas Palangkaraya, Rawing Rambang, mengungkapkan harapannya agar iklim investasi di Kalteng dapat membaik, terutama setelah akhir tahun lalu terjadi maraknya pencurian sawit di dua kabupaten.
"Hal ini menjadi isu yang perlu mendapatkan perhatian serius," ujarnya dalam keterangannya seperti dikutip Senin (8/4).
Baca Juga: Laba AALI Turun 38,8% di Tahun 2023, Begini Rekomendasi Sahamnya
Meskipun demikian, Rawing menolak untuk memberikan tanggapan langsung terhadap pandangan bahwa pabrik sawit tanpa kebun dan kemitraan dapat menjadi tempat penjualan Tandan Buah Segar (TBS) hasil pencurian sawit.
"Saya serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki persoalan tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rawing menyoroti pertumbuhan jumlah pabrik sawit tanpa kebun dan kemitraan yang terus meningkat. Menurutnya, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam memberikan izin kepada pabrik sawit yang tidak memiliki kebun sendiri.
"Pemda harus berhati-hati dalam memberikan izin kepada pabrik tanpa kebun. Mereka harus memastikan apakah pabrik tersebut telah bermitra dengan petani atau belum sebelum memberikan izin," tegasnya.
Menurut Rawing, kapasitas dan kemampuan pabrik tanpa kebun harus dievaluasi secara cermat dari segi pasokan dan produksi. Pemerintah daerah harus melakukan studi kelayakan terhadap pabrik-pabrik sawit yang beroperasi di wilayahnya. Sebagai contoh, jika ada pabrik tanpa kebun dengan kapasitas produksi 15 atau 30 ton TBS per jam, maka kemampuan mesin dan produksi panen di wilayah setempat harus dipertimbangkan.
Baca Juga: Apkasindo Catat Rata-Rata Penurunan Harga TBS Sepanjang 2023 Capai 13,4%
"Kehadiran pabrik tanpa kebun ini tidak boleh mengganggu perusahaan sawit yang telah menjalin kemitraan dengan petani. Ketika saya menjabat sebagai Kadisbun, saya selalu mempertimbangkan potensi kemampuan masyarakat dan melihat apakah ada kemitraan di pabrik-pabrik tanpa kebun. Ini adalah hal yang harus dilakukan oleh pemda saat ini dalam memberikan izin," ujar Rawing, yang juga mantan Kadisbun Kalimantan Tengah.
Terkait dengan masalah pabrik tanpa kebun, Dirjen Perkebunan, Andi Nur Alamsyah, telah mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur dan Bupati untuk mengawasi pendirian pabrik kelapa sawit. Surat edaran ini, yang dikeluarkan dengan nomor 245/2024, membahas tentang Monitoring Perizinan Berusaha Berbasis Risiko KBLI 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil).
Tujuan dari surat ini adalah memberikan panduan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan mereka dalam melakukan pemeriksaan dan pemberian perizinan berusaha pada industri minyak mentah kelapa sawit serta upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif di sektor tersebut.
Baca Juga: Eagle High Plantation (BWPT) Bidik Pertumbuhan Kinerja Dua Digit
Penerbitan surat edaran ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Ke depannya, pelaku usaha diharapkan melakukan proses pengajuan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan melampirkan persyaratan dasar dan Persyaratan Perizinan Berusaha sesuai KBLI 10431.
Industri Pengolahan Hasil Perkebunan Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit dengan Kategori Usaha Besar dan Risiko Tinggi diminta memilih ruang lingkup Seluruh (Pertanian) yang terintegrasi dengan KBLI 01262 (Perkebunan Buah Kelapa Sawit) pada sistem Online Single Submission (OSS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News