Jabodetabek

Jakarta Gratiskan Lagi PBB-P2, Ini Syarat & Ketentuannya!

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19 WIB
Jakarta Gratiskan Lagi PBB-P2, Ini Syarat & Ketentuannya!

ILUSTRASI. Jakarta Gratiskan Lagi PBB-P2, Ini Syarat & Ketentuannya!


Sumber: Kompas.com  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk warga dan pemilik rumah tinggal di Jakarta. Warga Jakarta bisa kembali menikmati gratis pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Berikut syarat dan ketentuan gratis PBB-P2 untuk warga Jakarta. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melanjutkan kebijakan pembebasan PBB-P2 bagi rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar dan rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta pada tahun 2026.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 sebagai bagian dari paket insentif perpajakan daerah yang bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan pembebasan PBB bagi rumah bernilai hingga Rp2 miliar bukan merupakan kebijakan baru.

Menurutnya, insentif tersebut telah diberlakukan sejak 2022 sebagai penyempurnaan kebijakan sebelumnya yang memberikan pembebasan PBB untuk rumah dengan NJOP hingga Rp1 miliar sejak 2015.

"Kebijakan ini merupakan bagian dari paket kebijakan PBB tahun 2026," ujar Lusiana, Jumat (19/6/2026).

Baca Juga: Apindo Dorong Jawa Tengah Menjadi Model Percepatan Investasi Nasional

Empat Tujuan Pembebasan PBB Tahun 2026

Pemprov DKI Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan PBB tahun 2026 memiliki empat tujuan utama, yaitu:

- Mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
- Meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
- Mengurangi beban ekonomi wajib pajak.
- Mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat memperoleh manfaat langsung tanpa mengurangi keberlanjutan penerimaan daerah.

Tonton: Aturan Baru Blending Batubara Memberikan Kepastian Hukum bagi Pelaku Industri

Siapa yang Berhak Mendapat Pembebasan PBB?

Pembebasan PBB diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi seluruh persyaratan berikut:

- Rumah tapak memiliki NJOP hingga Rp2 miliar.
- Rumah susun atau apartemen memiliki NJOP hingga Rp650 juta.
- Pemilik merupakan wajib pajak orang pribadi.
- Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah tervalidasi dalam sistem perpajakan daerah.
- Pembebasan hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan NJOP terbesar yang dimiliki per 1 Januari 2026.

Apabila seseorang memiliki lebih dari satu rumah atau apartemen, fasilitas pembebasan hanya diberikan pada satu objek pajak yang memenuhi ketentuan tersebut.

Tidak Perlu Mengajukan Permohonan

Bapenda DKI Jakarta memastikan masyarakat tidak perlu mengurus permohonan khusus untuk memperoleh pembebasan PBB.

Seluruh proses dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen perpajakan daerah berdasarkan data kepemilikan dan identitas wajib pajak yang telah terverifikasi.

Karena itu, masyarakat hanya perlu memastikan data kepemilikan serta NIK sudah sesuai dalam database Bapenda.

Bagi wajib pajak yang menemukan data belum sesuai, pembaruan dapat dilakukan melalui Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) di tingkat kecamatan maupun melalui layanan daring yang disediakan Bapenda DKI Jakarta.

Pembebasan PBB Mencapai 100 Persen

Pemprov DKI Jakarta menegaskan pembebasan diberikan sebesar 100 persen bagi wajib pajak yang memenuhi seluruh persyaratan.

Artinya, pemilik rumah atau rumah susun yang memenuhi kriteria tidak dikenakan kewajiban membayar PBB-P2 untuk objek pajak tersebut selama periode pajak 2026.

Tonton: BI Rate Naik Agresif!! Cicilan Terancam Membengkak, Kredit Macet Mengintai

Pendapatan PBB Tetap Mengalami Pertumbuhan

Meski memberikan insentif perpajakan, Bapenda mencatat penerimaan PBB DKI Jakarta tetap mengalami tren positif selama periode 2022 hingga 2025.

Menurut Lusiana, pembebasan PBB tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga mendorong kepatuhan pajak sehingga penerimaan daerah tetap terjaga.

Evaluasi terhadap kebijakan tersebut dilakukan setiap tahun agar manfaatnya semakin tepat sasaran.

Pengamat: Bantu Kelompok Menengah, tetapi Data Harus Akurat

Pengamat ekonomi Bhima Yudhistira menilai pembebasan PBB bagi rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar masih relevan dengan kondisi masyarakat Jakarta.

Menurutnya, sebagian besar kelompok menengah masih memiliki rumah dengan nilai di bawah batas tersebut sehingga berpotensi memperoleh manfaat langsung.

Namun, ia mengingatkan pentingnya validitas data NJOP agar kebijakan tidak dinikmati oleh pemilik rumah bernilai tinggi yang memiliki perbedaan besar antara harga pasar dan NJOP.

Ia juga menilai pemerintah perlu memastikan proses verifikasi berjalan optimal sehingga insentif benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Baca Juga: Khitanan Massal Gratis Di Jakarta, Daftar Di Klik Inv2.migunesia.com/pam-khitanan

Dasar Hukum Pembebasan PBB Jakarta 2026

Program pembebasan PBB tahun 2026 mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 mengenai kebijakan PBB-P2.

Regulasi tersebut menjadi dasar pemberian pembebasan PBB secara otomatis kepada wajib pajak yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan nilai NJOP yang telah ditetapkan.

Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta maupun Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) di masing-masing wilayah.



Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/06/19/15534311/pemprov-dki-kembali-gratiskan-pbb-untuk-rumah-di-bawah-rp-2-miliar?page=all#page2



 

PLN Rombak Jajaran Direksi, Ada Tambahan Jabatan Wadirut

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru