JAKARTA. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bekasi Kota untuk segera menyerahkan kasus sengketa pemberitaan antara seorang politikus lokal Partai Amanat Nasional (PAN) dan Radar Bekasi ke Dewan Pers. AJI Jakarta juga meminta Kepolisian menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menangani kasus sengketa pemberitaan tersebut.
Kasus ini berawal dari pengaduan Ketua Dewan Pimpinan Cabang PAN Bekasi Utara Iriansyah melaporkan jurnalis Radar Bekasi Randy Yosetiawan Priogo ke kepolisian dengan tuduhan terlapor telah melakukan pencemaran nama baik (Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pada 27 Februari lalu. Pengaduan ini buntut dari pemuatan berita berjudul "DPC Bekasi Utara Sebut Pimpinan DPD Masa Bodo" di Radar Bekasi, 18 Februari 2015. Sumber berita ini, salah satunya, adalah Iriansyah. Lalu pada 9 April 2015 kemarin, Polresta Bekasi Kota telah memanggil Randy sebagai saksi kasus pencemaran nama baik.
Sehari setelah pemuatan berita tersebut, Randy dikeroyok oleh tiga orang di Rumah Makan Arraunah, Jalan Serma Marzuki, Margajaya, Bekasi Selatan. Pengeroyokan ini disaksikan oleh Ketua DPD PAN Kota Bekasi Faturahman Daud dan Iriansyah. Saat ini Kepolisian Resort Kota Bekasi Kota telah menetapkan dan menahan dua tersangka yang mengeroyok Randy tetapi sampai kini mereka belum diadili.
Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim menyatakan tindakan pengadu melaporkan jurnalis ke kepolisian dengan sangkaan pasal pencemaran nama baik akibat sengketa pemberitaan bertentangan dengan Undang Undang Pers. "Ketidakpuasan atau keberatan terhadap berita harus diselesaikan lewat mekanisme hak jawab dengan memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik narasumber atau pembaca. Pasal 5 UU Pers mewajibkan media yang bersangkutan wajib memuat hak jawab tersebut secara proporsional. Mekanisme lain ialah melalui hak koreksi, yakni meralat informasi yang keliru yang telah diberitakan," ujar Ahmad Nurhasim dalam siaran pers, Jumat (10/4).
Selain itu, AJI Jakarta mengatakan penyelesaian kasus itu harus sesuai Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Polri dan Dewan Pers dalam menangani setiap pengaduan masyarakat seputar sengketa pemberitaan, termasuk sengketa pemberitaan Radar Bekasi.
Selain UU Pers, Kepolisian Resort Kota Bekasi Kota harus memproses kasus sengketa pemberitaan ini berdasarkan nota kesepahaman antara Kepala Kepolisian RI dengan Dewan Pers. Di dalam nota kesepahaman nomor 01/DP/MoU/II/2012 dan 05/II/2012 itu, Kepolisian memproses laporan pengadu dengan berkonsultasi kepada Dewan Pers hingga sengketa pemberitaan ini selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News