Kasus virus corona melonjak, Pemprov DKI gelar operasi penegakan penggunaan masker

Rabu, 22 Juli 2020 | 12:50 WIB   Reporter: Rahma Anjaeni
Kasus virus corona melonjak, Pemprov DKI gelar operasi penegakan penggunaan masker

ILUSTRASI. Satpol PP DKI Jakarta memberikan hukuman terhadap warga yang melanggar aturan


VIRUS CORONA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) dalam rangka penegakan peraturan penggunaan masker. 

Operasi tersebut diadakan di seluruh ruas jalan protokol kota, kecamatan, dan jalan lingkungan di lima wilayah Kota Administrasi Jakarta. Adapun operasi ini dimulai pada Selasa (21/7) malam sampai dengan berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. 

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, operasi awal tersebut dilaksanakan di depan Jakarta Islamic Centre, Jakarta Utara. 

Baca Juga: Pemprov DKI beri relaksasi izin usaha bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK)

"Pengawasan dan penegakan aturan masker sebenarnya sudah dari awal dilaksanakan oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta. Namun, melihat angka pertumbuhan kasus Covid-19 di Jakarta masih cukup tinggi, maka pengawasan ini akan lebih ditingkatkan lagi, baik dari jumlah kegiatannya maupun sasaran lokasinya,” ujar Arifin di dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7). 

Arifin menjelaskan, di dalam pelaksanaan operasi ini pihaknya akan menurunkan sejumlah personel bersama dengan tim gabungan yang terdiri atas unsur Polri dan TNI. Personel dalam pelaksanaan operasi akan diturunkan di tingkat Kelurahan, Kecamatan, dan Kota Administrasi. 

Seluruh upaya tersebut, dilakukan dengan tujuan agar masyarakat bisa semakin disiplin dalam menggunakan masker sebagai langkah antisipasi dari penyebaran wabah Covid-19. 

Adapun pola operasi yang diterapkan adalah pemeriksaan dan pengawasan kepada masyarakat pengguna moda kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak menggunakan masker. 

Sementara itu bagi para pelanggar, akan dikenakan sanksi kerja sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau membayar denda administratif sebesar Rp 250.000. 

Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, pasal 8 ayat 1. 

Baca Juga: Karyawan Asphija: Pak Anies Baswedan, tolong buka tempat hiburan

Harapannya, operasi ini dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah dan lebih peduli pada kesehatan demi menjaga diri dari wabah Covid-19. 

"Kami mohon dukungan dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat untuk lebih disiplin menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah. Hal ini tak lain untuk menjaga keselamatan kita bersama," kata Arifin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru