Ke Depok harus punya KIPOP selama PPKM darurat, bagaimana cara membuatnya?

Selasa, 13 Juli 2021 | 09:44 WIB Sumber: Kompas.com
Ke Depok harus punya KIPOP selama PPKM darurat, bagaimana cara membuatnya?

ILUSTRASI. KIPOP) merupakan sejenis dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang berlaku di DKI Jakarta sebagai dokumen perjalanan di masa PPKM darurat. WARTA KOTA/NUR ICHSAN


PPKM - DEPOK. Kartu Identitas Sektor Prioritas (KIPOP) merupakan sejenis dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang berlaku di DKI Jakarta sebagai dokumen perjalanan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Nah, kini, para pekerja yang harus berkantor di wilayah Depok, Jawa Barat, karena bekerja di sektor esensial dan kritikal, diharuskan memiliki KIPOP. 

"STRP atau KIPOP intinya sama, yaitu bukti yang menunjukkan yang bersangkutan merupakan pekerja pada sektor esensial dan kritikal," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Senin (12/7/2021). 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Manto Jorgi, membeberkan sejumlah syarat dan ketentuan serta cara penerbitan KIPOP. Pertama, pemohon KIPOP harus menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, disertai fotokopi surat keterangan/izin operasional dan mobilitas kegiatan (IOMKI) yang diterbitkan Kementerian Pelindustrian. 

Baca Juga: Permohonan STRP Menuju Jakarta Mencapai 34.725

Kedua, pemohon KIPOP perlu melampirkan keterangan yang mencantumkan dengan jelas nama pegawai, nomor induk pegawai, nama perusahaan, serta alamat perusahaan. 

"Data pegawai masing-masing dibuat dalam format word seperti biodata karyawan beserta foto karyawan," ujar Manto dalam keterangan tertulis ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin. 

"Dinas Tenaga Kerja nanti akan mencetak kartunya. Card case-nya disiapkan masing-masing pemohon. KIPOP yang sudah di cetak harap di-laminating atau memakai card case," ungkapnya. 

Baca Juga: Mulai hari ini, penumpang KRL dari Stasiun Tangerang wajib bawa STRP

Terakhir, KIPOP ini berlaku sampai berakhirnya masa PPKM Darurat. Dinas Tenaga Kerja Kota Depok menyiapkan narahubung terkait dengan permohonan KIPOP ini, pada nomor 082317771254 dan 081281345994, atau melalui email disnakerdepok.provjabar@gmail.com.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ke Depok Harus Punya KIPOP Selama PPKM Darurat, Ini Cara Buatnya"
Penulis : Vitorio Mantalean
Editor : Egidius Patnistik

 

Selanjutnya: Catat! Cara mengajukan STRP di situs web JakEVO untuk keluar-masuk Jakarta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru