Catat! Cara mengajukan STRP di situs web JakEVO untuk keluar-masuk Jakarta

Senin, 12 Juli 2021 | 08:30 WIB Sumber: Kompas.com
Catat! Cara mengajukan STRP di situs web JakEVO untuk keluar-masuk Jakarta

ILUSTRASI. Selama PPKM Darurat berlangsung, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi masyarakat dan pekerja.


PPKM - JAKARTA. Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi masyarakat dan pekerja. 

Aturan yang berlaku sejak tanggal 5 Juli 2021 itu mewajibkan masyarakat umum (non-lembaga) maupun karyawan di sektor esensial dan kritikal untuk menunjukan STRP, setiap kali keluar masuk wilayah DKI Jakarta. 

Untuk masyarakat umum, pembuatan STRP jika dalam kondisi mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka, hamil dan bersalin, serta pendampingan ibu bersalin atau hamil. 

Masyarakat umum bisa mengajukan STRP secara individu, sedangkan untuk pekerja, pengajuan dilakukan secara kolektif oleh penanggung jawab di perusahaan masing-masing. 

Baca Juga: MRT Jakarta hanya layani pekerja sektor esensial dan kritikal mulai hari ini

STRP sendiri hanya bisa dibuat dan diajukan secara online melalui situs JakEVO yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. 

Berdasarkan pantauan KompasTekno di akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta), ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pembuatan STRP melalui situs JakEVO. 

Bagi Anda yang ingin mengajukan pembuatan STRP melalui situs web JakEVO, berikut ini adalah langkah-langkahnya. 

Baca Juga: Mulai hari ini, penumpang KRL dari Stasiun Tangerang wajib bawa STRP

Syarat pembuatan STRP 

1. Perorangan (masyarakat umum) dengan kebutuhan mendesak KTP Pemohon atau Penanggungjawab 

- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari saat diumumkan atau surat pernyataan bersedia mengikuti program Vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat) 

- Foto ukuran 4X6 berwarna Surat pengantar dari RT atau RW   

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru