Kebijakan berubah-ubah, Pemprov DKI perbolehkan isolasi mandiri Covid-19 di rumah

Jumat, 25 September 2020 | 10:50 WIB Sumber: Kompas.com
Kebijakan berubah-ubah, Pemprov DKI perbolehkan isolasi mandiri Covid-19 di rumah

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan


VIRUS CORONA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelumnya melarang pasien Covid-19, termasuk yang tanpa gejala dan bergejala ringan, menjalani isolasi mandiri di rumah. 

Pemprov DKI Jakarta akan menyediakan tempat isolasi dan semua orang yang terpapar Covid-19 menjalani isolasi di tempat-tempat itu. Belum sempat hal itu sepenuhnya terwujud, sekarang rencanya berubah lagi. 

Kini isolasi mandiri di rumah masing-masih dimungkinkan. Namun hal itu harus atas penilaian petugas puskesmas. 

Awal Septemer lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan pernyataan bahwa isolasi mandiri di rumah-rumah untuk pasien Covid-19 tidak dibolehkan lagi. Kala itu, Anies menyebu, pertimbangannya adalah ditemukannya klaster-klaster rumah tangga Covid-19. 

Baca Juga: Bagi yang mampu, Pemprov DKI akan sediakan tempat isolasi mandiri berbayar di hotel

Faktanya, ada pasien isolasi mandiri yang tidak melaksanakan prosedur dengan baik dan benar. "Jadi selama ini ditemukan klaster-klaster di rumah tangga. Ada terpapar positif, terpapar ibunya, bapaknya, anaknya, pamannya. Kenapa? Karena ketika melakukan isolasi mandiri belum tentu mengerti tentang protokol pencegahannya. Karena tidak semua orang tahu tentang ini," kata Anies kala itu. 

Menurut Anies, pasien yang diizinkan melakukan isolasi mandiri selama ini adalah yang memiliki tempat tinggal cukup luas. Pada kenyatanya, tak semuanya orang disiplin dan memiliki pengetahuan tentang protokol kesehatan. 

"Selama ini yang dianjurkan untuk melakukan isolasi di fasilitas milik pemerintah adalah mereka yang tinggal di permukiman padat. Yang tidak bisa melakukan isolasi secara mandiri, tetapi yang memiliki rumah tinggal yang cukup masih dibolehkan isolasi mandiri di rumah," kata dia. 

Ia melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta akan sepenuhnya bertanggung jawab mengisolasi pasien di lokasi yang telah ditentukan, baik di rumah sakit maupun Wisma Atlet. 

"Di sisi lain kita tahu bahwa ikhtiar untuk memotong mata rantai harus tuntas. Karena itu, diambil kebijakan ini bahwa isolasi akan diselenggarakan oleh pemerintah," tambah Anies. 
Saat konferensi pers penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat, Anies kembali mengemukakan hal yang sama. Dia mengatakan, isolasi mandiri tidak diizinkan lagi untuk mencegah terjadinya klaster perumahan. 

Baca Juga: UPDATE: Jaksel, kota Bekasi dan wilayah Tangerang kembali masuk zona merah Covid-19

"Jadi mulai besok (Senin) semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan (pemerintah)," kata Anies pada Minggu (13/9). 

Anies bilang, kebijakan tersebut diambil karena tidak semua warga memahami protokol kesehatan terkait isolasi mandiri. "Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah sudah terjadi," kata dia. 

Namun, tiba-tiba saja wacana tersebut berubah lagi. Pemprov DKI Jakarta kembali mengizinkan pasien Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan melakukan isolasi mandiri di rumah asalkan lolos penilaian yang dilakukan tim puskesmas dan gugus rukun warga (RW) domisili pasien tersebut. 

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, pasien Covid-19 harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim puskesmas untuk memutuskan apakah rumah pasien itu bisa dijadikan tempat isolasi mandiri atau tidak. 

"Nah nanti tim puskesmas akan mengasesmen 'oh iya rumahnya memang memadai', tentu dengan pengawasan tim dari kita. Jadi pengawasan tim kita, gugus RW setempat, dan puskesmas setempat sesuai dengan domisili warga kita tadi," ujar Widyastuti dalam siaran Youtube BNPB Indonesia, Kamis (24/9) kemarin. 

Menurut Widyastuti, kriteria rumah yang bisa dijadikan tempat isolasi mandiri adalah memiliki sirkulasi dan pencahayaan yang baik. Tak hanya itu, pasien Covid-19 dilarang menggunakan barang-barang seperti peralatan makan dan mandi yang sama dengan anggota keluarga di rumah. 

Baca Juga: Pemprov DKI gandeng 26 rumah sakit swasta untuk tangani Covid-19

"Kemudian alat mandi, alat makan yang terpisah dibandingkan anggota keluarga yang lain. Di dalam rumah tetap pakai masker karena kan kalau keluar kamar ketemu dengan anggota keluarga yang lain," ungkapnya. Selama isolasi mandiri, pasien Covid-19 akan mendapatkan pendampingan dari tim puskesmas dan gugus RW setempat. 

"Tentu bantuan ini bukan selalu hadir di rumah tersebut. Tetapi konsultasi yang disiapkan oleh teman-teman puskesmas dan dukungan dari gugus RW setempat untuk menjaga warganya bisa melakukan isolasi mandiri dengan sukses," ujar Widyastuti. 

Dia tidak dijelaskan mengapa warga kemudian diizinkan lagi untuk isolasi mandiri di rumah. Namun dari perkembangan yang ada, kapasitas tempat-tempat isolasi yang tersedia, seperti di Wisma Atlet, sudah hampir penuh. Sementara kasus-kasus baru Covid-19 terus meningkat. (Ryana Aryadita Umasugi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kebijakan Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Berubah-ubah, Dibolekan di Rumah, Dilarang, Kini Diizinkan Lagi".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru