Kejati DKI terus usut dugaan korupsi PT Brantas

Kamis, 23 Juni 2016 | 16:11 WIB Sumber: Kompas.com
Kejati DKI terus usut dugaan korupsi PT Brantas


Jakarta. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus korupsi di PT Brantas Abipraya (PT BA) yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan terus berjalan.

Menurut Waluyo, proses hukum PT BA di Kejati DKI tidak akan dipengaruhi dengan munculnya dugaan suap yang melibatkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu. "Proses PT BA masih terus berlanjut," ujar Waluyo, Kamis (23/6/2016).

Pada Rabu (22/6/2016) kemarin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie mendakwa Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT BA Dandung Pamularno menyuap Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.

Dalam surat dakwaan dinyatakan Sudi dan Dandung akan memberikan suap kepada Sudung dan Tomo sebesar Rp 2,5 miliar. Penyerahan akan dilakukan oleh seorang perantara yang bernama Marudut.

Uang tersebut akan diberikan agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi pada penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang diduga dilakukan oleh Sudi Wantoko.

Pada 15 Maret 2016, Sudung mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan korupsi di PT BA, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 7 miliar. Meski demikian, penyerahan uang tersebut belum terlaksana sampai tuntas.

Saat Marudut menuju Kantor Kejati DKI untuk menyerahkan uang, petugas KPK segera menangkap Marudut dan menyita uang Rp 2 miliar sebagai barang bukti.

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan Sudung sebagai tersangka penerima suap. Beberapa percakapan yang termuat dalam dakwaan tidak ada yang menjelaskan adanya permintaan uang dari Sudung.

Menurut penuturan Irene, Sudung Situmorang akan dipanggil sebagai saksi dalam persidangan terhadap Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno. "Kami lihat dulu urutannya. Tapi, dia (Sudung) pasti jadi saksi," ujar Irene Putrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Rencananya, KPK akan mengumpulkan fakta-fakta yang akan terungkap dalam persidangan bagi terdakwa Sudi dan Dandung. Jika ditemukan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan Sudung juga akan ditetapkan sebagai tersangka.

(Kristian Erdianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru