HUKUM - SOLO. Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Jamal Wiwoho menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Kamis (31/8).
Pantuan di Lapangan, Jamal tiba di Kejari Solo sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan kemeja putih. Kedatangannya tersebut untuk memenuhi panggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi Rancangan Kerja dan Rancangan Anggaran UNS. Sampai pukul 11.00 WIB, pemeriksaan masih berlangsung di Kajari Solo.
Hingga berita ini diturunkan, Kompas.com, belum mendapatkan konfirmasi dari Pihak UNS dan Kejaksaan.
Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo melaporkan adanya kasus dugaan korupsi di UNS.
"(laporan) sudah jalan bagus. Mudah-mudahan sebentar lagi ada tersangka baik dari Kejati maupun KPK," ujar Hasan Fauzi, Minggu (27/8/2023).
Baca Juga: Rektor UNS: Teknik Sipil UNS, Prodi Terbaik di Indonesia
Keduanya, melaporkan dugaan korupsi senilai Rp 57 miliar di kampusnya. Hal tersebut menyusul setelah gelar profesornya dicopot oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Selain itu, berkas dugaan korupsi di UNS itu juga dikirimkan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melalui Pelayanan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo, Senin (17/7/2023).
Penulis : Fristin Intan Sulistyowati
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rektor UNS Jamal Wiwoho Diperiksa Kejati Semarang di Kantor Kejari Solo".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News