YOGYAKARTA. Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Enoh Suharto Pranoto mengatakan, KEK Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan ditaksir beberapa calon investor. Salah satunya investor Rusia yang mengatakan siap berinvestasi lebih dari Rp 100 triliun di kawasan tersebut.
"Terdapat sejumlah investor kelas dunia yang ingin berinvestasi dan mengembangkan KEK Tanjung Api-Api, diantaranya Rusia senilai lebih dari Rp 100 triliun," ujar dia saat dihubungi dari Yogyakarta, Selasa (11/1).
Investor lain yang menyatakan berminat untuk berinvestasi di KEK Tanjung Api-Api adalah PT Indorama yang berencana akan berinvestasi senilai puluhan triliun rupiah.
"Juga ada beberapa investor papan atas lainnya yang berminat berinvestasi di KEK Tanjung Api-Api. Karena itu, Dewan Nasional KEK akan mengupayakan implementasi rencana investasi tersebut," terang Enoh.
Data Sekretariat Dewan Nasional KEK mencatat, bahwa dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pemerintah menyelenggarakan kebijakan pengembangan KEK. KEK adalah kawasan tertentu, dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Fungsi KEK adalah mendorong pengembangan aktifitas ekonomi tertentu dalam kerangka peningkatan daya saing nasional dibidang-bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, kemaritiman dan perikanan, pos dan telekomunikasi, pariwisata, dan bidang lain.
Sampai akhir tahun 2016, terdapat 10 KEK yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Dua diantaranya telah diresmikan kesiapan beroperasinya sejak 2015, yaitu Sei Mangkei dengan kegiatan utama industri pengolahan sawit dan karet, dan KEK Tanjung Lesung dengan kegiatan utama pariwisata.
Terdapat enam KEK lainnya yang ditetapkan pada 2014 dan masih dalam tahap pembangunan, yaitu KEK Palu, Bitung, Tanjung Api-Api, Morotai, Mandalika, dan Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK). Kemudian terdapat dua KEK yang baru ditetapkan pada tahun 2016, yaitu KEK Tanjung Kelayang dan KEK Sorong.
"Sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK, bahwa KEK yang telah ditetapkan harus siap beroperasi paling lambat 3 tahun sejak tanggal ditetapkan. Sehingga pengusul harus melakukan pembangunan infrastruktur dasar selama tiga tahun pertama sebelum dinyatakan siap beroperasi," terang Enoh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News