KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026.
Dalam SE itu, ditetapkan enam jenis usaha pariwisata tertentu yang wajib tutup selama bulan Ramadhan.
Keenamnya yakni kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar / rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta tempat karaoke.
Baca Juga: Cek Jadwal Imsakiyah 1 Ramadan versi Muhammadiyah untuk Palembang dan Sekitarnya
"SE diterbitkan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H / 2026 M, dan memperhatikan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata," kata Kepala Dinas Parekraf Jakarta, Andhika Permata dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/2/2026).
Secara spesifik, masa tutup wajib dilakukan pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri
Kemudian, seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang enam usaha pariwisata itu dan merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan juga harus ditutup.
Namun, kewajiban tutup dikecualikan jika keenam usaha itu diselenggarakan di hotel bintang 4 dan bintang 5.
Baca Juga: Libur Sekolah Awal Ramadan Sampai Kapan? Cek Info Resmi Berdasarkan SEB Ramadan 2026
Pengecualian juga diberikan pada usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit.
Namun, operasionalnya dibatasi.
Untuk jenis usaha yang dikecualikan itu, ada ketentuan lain yang harus dipatuhi selama bulan Ramadhan, yakni sebagai berikut:
- Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.
- Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.
- Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
- Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
- Bar/rumah minum mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB
- Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.
Adapun SE Nomor e-0001 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 itu sudah ditandatangani secara resmi oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata pada 13 Februari 2026.
Selanjutnya: Strategi Mengelola Keuangan Bulanan: Tips Menabung dan Alokasi Gaji yang Tepat
Menarik Dibaca: Pantau 5 Kripto Top Gainers 24 Jam Terakhir, MemeCore (M) Salah Satunya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
