CLOSE [X]

Kemenhub Syaratkan Penumpang yang Bakal Ikut Uji Coba Terbatas KCJB Diasuransikan

Senin, 18 September 2023 | 04:23 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Kemenhub Syaratkan Penumpang yang Bakal Ikut Uji Coba Terbatas KCJB Diasuransikan

ILUSTRASI. Kemenhub mensyaratkan agar seluruh penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas KCJB, diasuransikan. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah


KERETA CEPAT - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Persetujuan Uji Coba Operasi Terbatas Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Langkah ini dilakukan dalam rangka mendukung uji coba terbatas Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Melansir Infopublik.id, melalui surat ini, DJKA juga menekankan agar pihak Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) harus menjamin keselamatan penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal menyebutkan, aspek-aspek keselamatan sesuai dengan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian (SMKP) harus dipenuhi oleh KCIC. 

"Kami mensyaratkan Presiden Direktur PT KCIC agar menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan pengoperasian perjalanan KCJB dan pemenuhan SMKP selama masa uji coba terbatas," tegasnya pada Jumat (15/9/2023).

Baca Juga: Mulai Uji Coba Publik, Tiket Uji Coba Kereta Cepat Laris Manis

Selain melalui surat pernyataan dari Presiden Direktur PT KCIC, Risal juga mensyaratkan agar seluruh penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas KCJB, diasuransikan.

Lebih lanjut, sebelum uji coba operasi terbatas KCJB diselenggarakan, ia menekankan agar PT KCIC dapat memberi kepastian dan kecukupan SDM dan SOP pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan.

"Kami juga mensyaratkan agar kesiapan uji coba operasi ini harus didukung juga oleh hasil uji independen yang meliputi uji statis, uji dinamis, final acceptance test dan operation safety assessment yang wajib dilampirkan pada surat pernyataan dari Project Director High Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC)," urai Risal.

Dirinya menegaskan bahwa jika persyaratan yang diajukan oleh DJKA tidak dipenuhi, kegiatan uji coba operasional terbatas akan dihentikan. 

Baca Juga: KCIC Buka Pendaftaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung untuk Masyarakat Umum, Ini Caranya

"Apabila dalam pelaksanaan uji coba, PT KCIC tidak dapat memenuhi persyaratan yang kami tetapkan, maka uji coba terbatas ini batal demi hukum, dan pelaksanaan uji coba terbatas ini akan segera kami hentikan sampai keseluruhan persyaratan dipenuhi kembali," pungkas Risal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru