Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Tanah Papua dengan Kearifan Lokal

Sabtu, 30 April 2022 | 08:20 WIB   Reporter: Lailatul Anisah
Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Tanah Papua dengan Kearifan Lokal


PAPUA - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua dan Papua Barat. Hal ini sebagai fondasi dan langkah maju kebijakan strategis pemerintah untuk mengejar ketertinggalan pembangunan masyarakat di Tanah Papua.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut mendukung langkah tersebut dengan mengakui hak-hak masyarakat hukum adat atau kearifan lokal Indonesia.

Salah satunya, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Baca Juga: Jatah Saham Freeport, MIND ID Tunggu BUMD dari Pemprov Papua dan Pemkab Mimika

"PP ini lahir untuk menindaklanjuti hak-hak adat di Tanah Papua. Jadi bisa dipakai di seluruh Indonesia sekarang. Jadi tanah-tanah adat ini bisa diberi hak, namanya Hak Pengelolaan atau HPL," ujar Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, M. Adli Abdullah dalam Konferensi Analisis Papua Strategis (APS) dengan tema “Papua Development Strategy” yang berlangsung di Biak, Provinsi Papua, Kamis (28/04/2022).

Menurutnya, konstitusi di Republik Indonesia mengakui hak-hak masyarakat adat. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

"Secara regulasi kita sudah bagus, regulasi secara tradisional, konstitusi Undang-Undang Dasar, kemudian diatur dalam UU. Jadi dari pemerintah daerah, dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), ini perlu diatur (subjeknya, red). Kalau urusan tanah yang tadi PP 18 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian HPL bagi tanah ulayat masyarakat hukum adat, kami bicara objek," tutur M. Adli Abdullah.

Baca Juga: Menkominfo: Penghentian Siaran TV Analog Tahap Pertama Mulai Dilakukan Besok

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN mendorong pembuatan peta khusus untuk memastikan tanah milik masyarakat adat.

"Kita dorong untuk membuat pemetaan, karena urusan di BPN tanah masyarakat adat harus clear and clean. Tidak boleh ada konflik, batasnya mana harus jelas. Begitu juga dalam hal tanah pribadi. Berbatasan dengan siapa harus jelas," tegas Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat.

Dalam hal ini, pendekatan kesejahteraan dan dialog untuk menjawab permasalahan di Tanah Papua terus-menerus dilakukan. "Untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat adat di Tanah Papua dengan mengakui, melindungi, dan mengelola tanah ulayat," pungkas M. Adli Abdullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru