PLN - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Batam yang mulai berlaku pada 1 Juli 2025.
Penyesuaian ini diterapkan hanya kepada pelanggan rumah tangga mampu, pelanggan Pemerintah, serta pelanggan Layanan Khusus dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau.
Namun demikian, pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA, pelanggan sosial dengan daya hingga 2.200 VA, serta pelanggan industri dan bisnis, tidak mengalami perubahan tarif.
Baca Juga: Jaga Daya Saing, Kementerian ESDM Umumkan Tarif Listrik PLN Triwulan III 2025
Adapun tarif yang diberlakukan tetap mengacu pada tarif pelanggan PT PLN .
"Penyesuaian ini hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas dan pelanggan pemerintah, dengan kenaikan tarif sebesar 1,43%, serta pelanggan Layanan Khusus dalam KSO dengan PT PLN (Persero) yang disesuaikan dengan tarif keekonomian," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Jumat (27/6).
Jisman menyampaikan bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan tariff adjustment demi menjaga daya saing dan momentum pertumbuhan ekonomi.
Penyesuaian tarif tenaga listrik didasarkan pada perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, tingkat inflasi, serta harga gas dan batubara yang menjadi acuan dalam penetapan tarif listrik triwulanan.
Secara akumulatif, parameter tersebut menunjukkan bahwa seharusnya tarif listrik Triwulan III mengalami kenaikan. Penyesuaian tarif kali juga ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan penyediaan tenaga listrik jangka panjang oleh PT PLN Batam.
Baca Juga: ESDM: Diskon Tarif Listrik 50% Tengah Dievaluasi, Tunggu Keputusan Pemerintah
"Perlu diketahui bahwa PT PLN Batam tidak menerima subsidi maupun kompensasi dari pemerintah, berbeda dengan PT PLN (Persero), sehingga selisih antara biaya pokok penyediaan listrik dan tarif menjadi tanggungan PT PLN Batam," ucap Jisman.
Dengan diterapkannya penyesuaian tarif ini bagi pelanggan rumah tangga mampu, pemerintah, dan KSO, margin keuntungan PT PLN Batam diproyeksikan meningkat menjadi 2,73%, dari sebelumnya negatif.
Sementara itu, PT PLN (Persero) memperoleh margin sebesar 7%.
"Kami berharap dengan adanya penyesuaian ini, PT PLN Batam dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan kepada masyarakat di Batam, serta terus mendorong efisiensi dalam operasionalnya," pungkas Jisman.
Selanjutnya: Langkah yang Perlu Dilakukan untuk Menyiapkan Dana Pendidikan Sejak Dini
Menarik Dibaca: Daftar Lauk Pauk yang Direkomendasikan untuk Penderita Asam Urat dan Kolesterol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News