Kementerian PUPR Alokasikan 10 Paket Pemeliharaan Jalan Nasional di Lampung Tahun Ini

Jumat, 26 Mei 2023 | 12:52 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
Kementerian PUPR Alokasikan 10 Paket Pemeliharaan Jalan Nasional di Lampung Tahun Ini

ILUSTRASI. Kementerian PUPR Alokasikan 10 Paket Pemeliharaan Jalan Nasional di Lampung Tahun 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/nym.


INFRASTRUKTUR DAERAH - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus meningkatkan kualitas layanan jalan nasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah dan konektivitas antar pusat pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung.

Penanganan jalan nasional di Provinsi Lampung dikerjakan Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung melalui 10 paket pekerjaan preservasi atau pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2023.

Yakni preservasi jalan dan jembatan ruas Pematang Panggang-Simpang Bujung Tenuk (Simpang Penawar-Gedong Aji Baru-Rawajitu).

Preservasi jalan dan jembatan ruas Simpang Bujung Tenuk – Batas Kabupaten Lampung Tengah/Lampung Timur (ruas Simpang Bujung Tenuk-Terbanggi Besar).

Baca Juga: Perbaikan Jalan Daerah, Kementerian PUPR Usul Tambahan Anggaran Rp 32 Triliun

Selanjutnya preservasi jalan dan jembatan ruas Batas Kabupaten Lampung Tengah/Lampung Timur-Way Jepara-Simpang Bakauheni dan Preservasi Jalan dan Jembatan ruas Tegineneng-Simpang Tanjung Karang-KM 10 (Terbanggi Besar-Tegineneng-Sukadana).

Kemudian preservasi jalan ruas KM 10 (Panjang) - Bakauheni (Jalan Prof Dr.Ir Sutami-Jalan Sribawono-Simpang Sribawano), preservasi jalan dan jembatan ruas Sanggi-Gedong-Tataan.

Kegiatan pemeliharaan jalan nasional lainnya adalah preservasi jalan dan jembatan ruas Simpang Gunung Kemala-Sanggi, preservasi jalan dan jembatan ruas Batas Bengkulu-Simpang Gunung Kemala-Padang Tambak.

Preservasi jalan ruas Padang Tambak-Bukit Kemuning-Batas Sumatera Selatan, preservasi jalan dan jembatan ruas Bukit Kemuning-Terbanggi Besar, dan preservasi jalan ruas Gedong Tataan-Jalan Monginsidi (ruas Simpang Tanjung Karang-KM 10; Simpang Tanjung Karang-Kurungan Nyawa).

Kepala BPJN Lampung Susan Novelia mengatakan, program preservasi merupakan program pemeliharaan jalan yang harus dilakukan setiap tahunnya. Hal ini guna menjaga kemantapan jalan dalam kondisi baik.

Baca Juga: PUPR Sebut Pandemi Covid-19 Jadi Penyebab Banyak Jalan Daerah yang Rusak

“Adapun saat ini terdapat program preservasi yang menggunakan skema long segmen yaitu skema pemeliharaan secara menyeluruh pada suatu ruas jalan dengan memperhatikan kinerja dari penyedia jasa,” kata Susan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/5).

Jalan nasional di Provinsi Lampung menjadi jalan arteri dan kolektor sistem jaringan jalan primer yang terkoneksi dengan Pelabuhan Bakauheni dan Provinsi Sumatera Selatan, selain Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Secara keseluruhan jalan nasional yang menjadi kewenangan BPJN Lampung sepanjang 1.298,41 km. Terdiri dari Jalan Lintas Timur sepanjang 285,18 km, Jalan Lintas Tengah 323,92 km, Jalan Lintas Barat 323,62 km, Jalan Lintas Penghubung 347,69 km, dan Jalan Dalam Kota Bandar Lampung sepanjang 18 km.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru