Adapun dengan dikeluarkannya keputusan gubernur itu, maka UMP DKI Jakarta 2022 ditetapkan sebesar Rp 4.641.854 dan berlaku per 1 Januari 2022.
Pada klausul ketiga beleid tersebut dikatakan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP dan bila telah memberi upah lebih tinggi, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA, diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," tulis Anies dalam keputusan gubernur itu.
Namun demikian, kebijakan revisi UMP Jakarta tersebut dikeluarkan sebelum Pemprov DKI menerima surat balasan dari Kemnaker terkait revisi UMP tersebut.
Diberitakan Kompas.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, keputusan mengenai revisi UMP Jakarta sebenarnya memang tak mendapat restu dari pemerintah pusat.
Baca Juga: UMP DKI Jakarta REsmi Berlaku Mulai 1 Januari 2022
Anies telah menyurati Kemenaker pada 22 November 2021 yang isinya permintaan peninjauan ulang formula penghitungan UMP Jakarta.
Namun demikian, ia mengeluarkan keputusan gubernur soal revisi kenaikan UMP pada 16 Desember 2021 lalu, sebelum menerima surat balasan dari Kemenaker.
Sementara, surat jawaban dari Kemenaker sendiri baru diberikan pada 18 Desember.
"Keluar surat jawaban dari Kemenaker tanggal 18 Desember, intinya tetap bahwa penetapan upah minimum mengacu pada PP 36," kata Andri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemnaker: Penetapan UMP Jakarta yang Tak Sesuai Ketentuan Timbulkan Polemik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News