Kenaikan honor dinas DPRD DKI dibatalkan

Jumat, 08 Januari 2016 | 09:57 WIB Sumber: Kompas.com
Kenaikan honor dinas DPRD DKI dibatalkan


JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengevaluasi sejumlah anggaran yang dirancang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Salah satunya adalah mengenai kenaikan uang honor perjalanan dinas untuk anggota Dewan yang ada dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja (RAPBD) DKI 2016.

"Uang perjalanan dinas itu kita evaluasi, itu kan enggak ada payung hukumnya," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri Doddy Riyadmadji ketika dihubungi, Jumat (8/1/2016).

Doddy mengatakan, belum ada dasar hukum yang mengatur kenaikan uang honor perjalanan dinas tersebut.

Pemerintah Provinsi DKI harus menunggu adanya peraturan pemerintah yang khusus mengatur keuangan DPRD terlebih dahulu.

Jika PP sudah ada, maka kenaikan uang honor perjalanan dinas diperbolehkan.

Sebelumnya, DPRD menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2015 tentang biaya perjalanan dinas sebagai dasar menaikan anggaran perjalanan dinas tersebut.

Berkaitan dengan hal itu, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan permendagri tersebut mengatur standar anggaran perjalanan dinasnya.

Anggaran itu disesuaikan dengan asas kepatutan, kewajaran, dan kemampuan keuangan daerah.

"Tapi yang kita larang itu kan honor tambahan yang diberikan ketika mereka melakukan kunjungan kerja. Itu yang enggak ada landasan hukumnya," ujar Reydonnyzar.

Kenaikan uang honor perjalanan dinas anggota DPRD DKI itu sebelumnya diusulkan dalam rapat Badan Anggaran DPRD bersama Sekretaris Dewan (Sekwan).

DPRD DKI Jakarta mengusulkan anggaran perjalanan dinas naik hingga Rp 2 juta per hari.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga telah menyepakati kenaikan uang saku perjalanan dinas anggota DPRD DKI.

Kesepakatan ini tercapai seusai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik beserta beberapa anggota dewan lainnya menyambangi Basuki, di Balai Kota, Senin (14/12/2015).

Namun, ia menyetujui jika nilainya disesuaikan dengan pejabat eselon II.

Sementara biaya perjalanan dinas pimpinan DPRD disamakan dengan biaya perjalanan dinas gubernur dan wakil gubernur.

(Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru