Kenali Atribut Pantarlih 2024 yang Datang ke Rumah Agar Tidak Tertipu

Senin, 13 Februari 2023 | 10:19 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Kenali Atribut Pantarlih 2024 yang Datang ke Rumah Agar Tidak Tertipu

ILUSTRASI. Pantarlih Pemilu 2024 yang bertugas mendatangi rumah warga menggunakan tanda pengenal Pantarlih. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.


PEMILU 2024 - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 di berbagai daerah mulai menjalankan tugasnya. Lantas, seperti apa atribut Pantarlih Pemilu 2024? Apa saja tugas Pantarlih Pemilu 2024? Lalu berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024?

Pantarlih adalah bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dibentuk secara khusus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kerjanya berada di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.

Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Besaran Gaji dan Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024

Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 secara umum akan dimulai pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Namun, masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 tersebut bisa saja berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota. 

Dikutip dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu, Camat Indramayu, Indra Mulyana mengatakan, Pantarlih Pemilu 2024 adalah ujung tombak dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Pantarlih akan terlibat dalam penyusunan Daftar Pemilih melalui kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Baca Juga: Bekerja Hingga 15 Maret 2023, Ini Gaji & Tugas Pantarlih Pemilu 2024

Tahap pelaksanaan Coklit Daftar Pemilih dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan PPS dan RT/RW terkait pelaksanaan Coklit dan untuk menentukan potensial alamat lokasi TPS. Kemudian, Pantarlih akan melakukan Coklit dari rumah ke rumah.

Pantarlih Pemilu 2024 di Indramayu akan bertugas mulai tanggal 18 Februari sampai dengan 14 Maret 2023. Saat melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, Pantarlih Pemilu 2024 wajib mengenakan atribut dan kelengkapan Pantarlih. 

Lantas, apa saja atribut dan kelengkapan Pantarlih? 

Baca Juga: Gabung PAN, Verrell Bramasta Siap Nyaleg di Jabar pada Pemilu 2024

Atribut dan kelengkapan Pantarlih Pemilu 2024

Atribut Pantarlih 2024 adalah tanda pengenal

Dirangkum dari laman resmi Desa Banjar Sari, Kabupaten Lombok Timur, Pantarlih Pemilu 2024 yang bertugas mendatangi rumah warga menggunakan tanda pengenal Pantarlih. 

Mereka juga dianjurkan untuk:

  • Menyapa pemilih dengan ramah dan santun
  • Memperkenalkan identitas Pantarlih
  • Meminta waktu dan kesediaan pemilih dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih
  • Membacakan atau menunjukkan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah di dalam formulir Model A-Daftar Pemilih;
  • Meminta kepala keluarga atau anggota keluarga untuk menunjukkan KTP-el atau KK;

Baca Juga: PDI-P Umumkan Koalisi dan Capres 2024 pada Juni?

Tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 

Pantarlih 2024

Adapun tugas Pantarlih Pemilu 2024 menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni:

  • Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024 meliputi:
  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  • Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS

Baca Juga: Ekonom: Kampanye Jelang Pemilu 2024 Akan Sundut Perekonomian RI Tahun 2023

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Mengutip Kompas.com, Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Toto Sihsetyo Adi menjelaskan, setiap Pantarlih Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta. 

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini diberikan sebanyak satu kali untuk masa kerja kurang dari dua bulan, mulai awal Februari hingga pertengahan Maret 2023.

"Iya (Rp 1 juta), sesuai masa kerja," kata Toto, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis. Pemberian gaji Pantarlih Pemilu 2024 senilai Rp 1 juta juga berlaku di Surakarta, sebagaimana disampaikan anggota KPU Kota Surakarta Divisi Hukum dan Pengawasan, Puji Kusmarti. "Iya (gaji Rp 1 juta)," ujarnya.

Baca Juga: Profil Anies Baswedan, Kandidat Capres Pilpres 2024 yang Pertama Penuhi Treshold

Dilansir dari , besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 sudah ditetapkan dalam Surat Mentari Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang tertanggal 5 Agustus 2022.

Setiap Pantarlih Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta per bulannya. Sehingga, total dari besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 yang didapat Pantarlih selama dua bulan adalah Rp 2 juta.

Demikian gaji Pantarlih 2024, tugas Pantarlih 2024, dan atribut Pantarlih Pemilu 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru