DKI JAKARTA - JAKARTA. Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Hayatina membenarkan adanya kenaikan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di DKI Jakarta.
Meski membenarkan adanya kenaikan NJOP di kawasan Jakarta, namun Hayatina mengaku bahwa tidak tahu berapa persen kenaikan yang terjadi. Namun menurutnya kenaikan NJOP sejak Januari 2018 ini sudah diberlakukan.
"NJOP kayanya ada kenaikan. Tapi saya belum liat datanya. Ini kan PBB tahun ini," kata Hayatina saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (29/6).
Kenaikan NJOP ini sendiri akan berdampak pada kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hayatina mengatakan bahwa kenaikan ini berbeda di setiap lokasi di DKI Jakarta. "Nanti saya lihat dulu datanya ya. Ini per Januari. Kan tiap lokasi beda-beda," ujarnya.
Kenaikan NJOP sendiri terkait dengan nilai jual dari perkembangan kawasan / sektor. Ia memberi contoh, jika sebuah kawasan adalah sebuah persawahan dalam kurun waktu tahun berubah menjadi pusat perkembangan ekonomi.
Hal ini membuat nilai NJOP bertambah. "Sesuai dengan perkembangan nilai jual, jika lokasi itu punya perkembangan kawasan, maka nilai PBB nya naik. Saya belum bisa bicara banyak nanti setelah saya lihat datanya." tegas Hayatina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News