Investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu tanpa mengantongi izin.
2 direksi perusahaan tersebut sebelumnya sudah ditetapkan tersangka. Keduanya berinisial KTM (47) dan FS (52).
Baca Juga: Begini kronologi terbongkarnya investasi bodong Memiles
Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.
Selama delapan bulan, tersangka sudah memiliki 240.000 anggota. Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.
Jika ingin memasang iklan, anggota harus top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. (Achmad Faizal)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekening Utama Investasi MeMiles Diblokir, 122 Miliar Uang Nasabah Diamankan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News