GANJIL GENAP JAKARTA - JAKARTA. Ketentuan ganjil genap masih berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019.
Aturan ganjil genap Jakarta merupakan pengganti kebijakan 3 in 1, yang mewajibkan kendaraan membawa minimal 3 penumpang.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat Terbaru: Bandung, Bekasi, Bogor, Depok serta Wilayah Lain
Kebijakan ganjil genap Jakarta bertujuan mengendalikan jumlah kendaraan yang beroperasi di beberapa ruas jalan, termasuk yang terhubung dengan gerbang tol.
Prinsip dasar dari aturan ganjil genap di Jakarta adalah hanya mengizinkan mobil dengan nomor plat ganjil untuk melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Terbaru: Semarang, Solo, Purwokerto dan Wilayah Lain
Sementara, kendaraan roda empat dengan nomor plat genap diizinkan pada tanggal genap.
Pengecualian Aturan Ganjil Genap
Kebijakan ganjil genap di Jakarta diterapkan dengan tujuan mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan-jalan yang berpotensi padat.
Penting untuk dicatat bahwa aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Baca Juga: Catat Rute Ganjil Genap Jakarta Selatan, Simak Biar Tidak Kena Tilang!
Adapun selama akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta tanggal merah atau hari libur, aturan ganjil genap tidak berlaku.
Tonton: Aturan Ganjil Genap Jakarta, Ini Segala yang Perlu Anda Ketahui
Baca Juga: Catat Rute Ganjil Genap Jakarta Timur, Simak Biar Terhindar Tilang! \
Sebagai contoh, pada tanggal 3 Januari, hanya mobil dengan nomor plat ganjil yang diizinkan melewati jalan dengan aturan ganjil genap di Jakarta.
Sebaliknya, pada tanggal 4 Januari, hanya mobil dengan nomor plat genap yang dapat melintasi ruas jalan tersebut.
Nah, berhubung hari ini 28 Desember 2024 merupakan Hari Sabtu, maka tidak berlaku aturan ganjil genap di Jakarta.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Banten Terbaru: Tangsel, Serang, Cilegon, Lebak serta Wilayah Lain
Periode Waktu Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Aturan ganjil genap di Jakarta dibagi menjadi dua periode dalam sehari. Aturan ganjil genap pagi berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, sedangkan aturan ganjil genap sore/malam berlaku dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Di luar periode-periode tersebut, kendaraan dengan nomor plat ganjil tetap diizinkan melintas di jalan-jalan yang termasuk dalam aturan ganjil genap Jakarta.
Baca Juga: Catat Rute Ganjil Genap Jakarta Barat, Simak Biar Aman dari Denda!
Daftar/Peta Jalan Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini
Berikut adalah daftar jalan-jalan yang terkena aturan ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Kode SWIFT Bank di Indonesia, Daftar Komplet dan Segala Hal yang Perlu Anda Ketahui
Melihat daftar ini, tidak tertera Jalan TB Simatupang. Itu berarti aturan ganjil genap tidak berlaku di tersebut.
Namun demikian para pengguna jalan mesti waspada karena Jalan Fatmawati berlaku ketentuan ganjil genap Jakarta.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Timur Terbaru: Surabaya, Madiun, Malang dan Wilayah Lain
Seperti kita ketahui Jalan Fatmawati membentang dari Pondok Labu hingga bertemu Jalan Panglima Polim.
Sebagian Jalan Fatmawati memotong Jalan TB Simatupang.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Semua Hal yang Perlu Anda Ketahui
Selain itu, beberapa jalan juga terhubung dengan gerbang tol dan tunduk pada aturan ganjil genap:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata - Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika - Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya - Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto - Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Daerah Khusus Jakarta Terbaru: Lengkap 6 Wilayah
Kebijakan ganjil genap Jakarta mengharuskan pengguna jalan untuk selalu memeriksa daftar jalan yang terkena aturan ini sebelum melintasi jalan-jalan umum di Ibukota Negara.
Dengan pengetahuan ini, Anda dapat menghindari potensi pelanggaran dan denda akibat tidak mematuhi aturan ganjil genap di Jakarta.
Baca Juga: Patut Disimak, Ambang Batas Hipertensi versi WHO Berbeda dengan Anggapan Umum
Baca Juga: Bisa Dicoba, Inilah 4 Makanan yang Bisa Membantu Menurunkan Kolesterol
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Semua Hal yang Perlu Anda Ketahui
Selanjutnya: Bantuan PKH Tahap IV 2024, Segera Cek Status dan Cairkan Dana Bansos Rp 600.000
Menarik Dibaca: Yuk, Redeem! Ini Dia Gift Code Ojol The Game 28 Desember 2024 Terbaru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
-
Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:51 WIB
Dexa Medica Sukses Gelar Program Skrining Penyakit Kronis di 6 Kota Sepanjang 2024
-
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:45 WIB
Tarif Jalan Tol Trans Jawa Terbaru Selama Mudik Nataru 2024/2025
-
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:42 WIB
Prediksi Cuaca BMKG Bali Hari Ini, Sabtu (28/12): Dominan Hujan Ringan
-
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:45 WIB
Prakiraan Cuaca BMKG Yogyakarta, 28-29 Desember, Berawan dan Hujan Ringan
-
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB
Berawan dan Hujan Ringan, Cek Prakiraan Cuaca Jakarta dari BMKG Hari Ini dan Besok
-
Sabtu, 28 Desember 2024 | 06:20 WIB
Desember 2024 Berakhir, Ikuti Pemutihan Pajak Mobil Motor Jateng Jabar Aceh Jakarta
-
Sabtu, 28 Desember 2024 | 05:28 WIB
Prakiraan Cuaca Daerah Khusus Jakarta Terbaru: Lengkap 6 Wilayah
-
Sabtu, 28 Desember 2024 | 05:21 WIB
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Terbaru: Bandung, Bekasi, Bogor, Depok dan Wilayah Lain
-
Sabtu, 28 Desember 2024 | 05:15 WIB
Ketentuan Ganjil Genap Jakarta, Hari Ini Berlaku atau Tidak? (28 Desember 2024)
- Rusia Tembak Jatuh Jet Tempur F-16 Sebelum Sempat Luncurkan Rudal
- AS di Ambang Kebangkrutan! Elon Musk Bongkar Krisis Utang yang Menghantui
- 15 Perusahaan Menawarkan Pekerjaan Tanpa Harus Ngantor pada Tahun 2025, Tertarik?
- Warren Buffett Investasikan 35% Portofolionya di 3 Saham Perusahaan AI
- Asing Net Buy Jumbo Saat IHSG Terkoreksi, Cek Saham yang Diborong, Jumat (27/12)
- Israel Perluas Produksi Rudal Arrow 3, Ancaman Baru bagi Iran dan Houthi
- Link Pengumuman PPPK 2024 Tahap I Kemensos, Kemenhub, & Kemenag, Cek Caranya
- Sebelum Sempat Luncurkan Rudal, Rusia Tembak Jatuh Jet Tempur F-16
- Puluhan Katering Tertipu Program Makan Bergizi Gratis, BGN Minta Korban Lapor Polisi
- PDI-P Sebut Hasto Bakal Ungkap Video Skandal Petinggi Negara
- Ini Nilai Kekayaan Bersih yang Mendefinisikan Kelas Atas, Menengah, dan Bawah
- Daftar 97 Pinjol Resmi OJK Terbaru, Berlaku Per Desember 2024
- 4 Perusahaan Ditutup Pada 2024, Ini 97 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK Per Desember
- 4 Tanda Utama Seseorang Termasuk dalam Warga Kelas Bawah Tanpa Menyadarinya
- Jangan Tertipu, Cek Perhitungan Pajak Mobil & Motor dengan Skema Opsen Pajak
- Mulai Minggu Depan Barang Ini Kena PPN 12%, Beban Masyarakat Diprediksi Bertambah
- Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Semua Hal yang Perlu Anda Ketahui
- Cara Cek Penerima Bansos November-Desember 2024 dengan NIK KTP
- Ketentuan Ganjil Genap Jakarta, Hari Ini Berlaku atau Tidak? (28 Desember 2024)
- Promo JSM Superindo 28 Desember 2024, Belanja Indomie dan Pepsodent Harga Spesial