KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Dibuka, Rp 420.000 untuk Siswa SMA

Jumat, 26 Agustus 2022 | 05:49 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Dibuka, Rp 420.000 untuk Siswa SMA

ILUSTRASI. Orang tua murid penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) menunjukkan buku rekening dan kartu ATM Bank DKI bagi peserta program KJP, di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (24/11/2020). Tribunnew/Jeprima


BEASISWA -  Kabar baik bagi warga DKI Jakarta, pendaftaran Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus tahap 2 tahun 2022 sudah dibuka. 

KJP Plus merupakan program bantuan biaya pendidikan khusus untuk warga DKI Jakarta yang didanai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. 

KJP Plus diperuntukkan bagi siswa yang dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. 

Bersumber dari Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, pada KJP Pus Tahap 1 tahun 2022, penerima bantuan ini mencapai 849.170 siswa di DKI Jakarta. 

Kali ini pendataan  KJP Plus tahun 2022 tahap kedua sudah dibuka. 

Berikut ini informasi tentang KJP Plus tahun 2022 yang penting untuk diketahui siswa.

Baca Juga: Mengenal 10 Prinsip Ekonomi, Ciri-Ciri, serta Manfaatnya

Besaran dana KJP Plus 2022

Dalam skema KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Masing-masing jenjang pendidikan mendapatkan besaran dana yang berbeda. Berikut ini perincian besaran dana KJP Plus tahun 2022. 

  • SD/MI/SLB: Biaya personal per bulan sebesar Rp 250.000. SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 130.000.
  • SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal per bulan sebesar Rp 300.000. SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 170.000.
  • SMA/MA/SMALB: Biaya personal per bulan sebesar Rp 420.000. SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 290.000.
  • SMK: Biaya personal per bulan sebesar Rp 450.000. SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 240.000.
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB Paket A/B/C):  Biaya personal per bulan sebesar Rp 300.000. 
  • Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Biaya personal per semester sebesar Rp 1.800.000. 

Dalam keadaan darurat bencana, biaya rutin dan berkala KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan kesehatan, dan pendidikan,  serta dapat digunakan secara tunai atau non tunai 

Penggunaan dana KJP Plus

Biaya berkala dan biaya rutin yang terdapat pada dana KJP Plus hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang sudah ditentukan. Berikut ini daftar penggunaan dana KJP Plus. 

1. Biaya berkala KJP Plus:

  • Alat tulis dan perlengkapan sekolah
  • Buku dan penunjang pelajaran
  • Alat dan/atau bahan praktik 
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya
  • Pangan bersubsidi
  • Kacamata
  • Alat bantu pendengaran
  • Kalkulator scientific
  • Alat simpan data elektronik
  • Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
  • Sepeda
  • Komputer/laptop
  • Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus

Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Perbedaan Gejala Cacar Monyet, Cacar Air, dan Campak

2. Biaya rutin digunakan sebagai uang saku siswa dan transportasi. 

3. Biaya persiapan masuk perguruan tinggi:

  • Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi
  • Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi
  • Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi.

Syarat mendaftar KJP Plus

Merangkum dari situs resmi KJP Plus DKI Jakarta, berikut ini persyaratan untuk mendaftar bantuan biaya pendidikan dari pemerintah DKI Jakarta:

  • Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  • Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
  • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
  • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
  • Menggunakan angkutan umum
  • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
  • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
  • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
  • Daya pemanfaatan internet rendah
  • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Baca Juga: Indonesia Nomor 1, Ini Daftar 50 Negara Terindah di Dunia 2022 Versi Forbes

Mekanisme dan jadwal pendataan KJP Plus

  • 22 Agustus - 23 September 2022: Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara. Data tersebut berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  • 23-30 September 2022: Pengumuman calon penerima dan Upload kelengkapan berkas melalui sekolah
  • 3-7 Oktober 2022: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
  • 10-26 Oktober 2022: Data final penerima ditetapkan

Bagi siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2022 dapat menghubungi:

1. Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

2. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus

Anda bisa mendapatkan informasi lengkap tentang KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan melalui nomor telepon yang tertera di Instagram Disdik DKI Jakarta. Anda juga bisa mengunjungi situs kjp.jakarta.go.id, untuk melihat informasi KJP Plus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru