TAPAKTUAN. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan asuransi kepada 5.000 nelayan di Kabupaten Aceh Selatan pada tahun ini. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Selatan, Cut Yusminar mengatakan, setiap nelayan yang meninggal dunia akibat kecelakaan di laut akan menerima klaim asuransi mencapai Rp 200 juta.
"Banyaknya kuota yang diperoleh Aceh Selatan tidak terlepas dari sikap responsif para nelayan yang telah selesai membuat atau mencetak kartu nelayan yaitu mencapai 4.336 orang dari sekitar 7.000 nelayan di Aceh Selatan. Sebab salah satu persyaratan untuk mendapatkan asuransi adalah harus memiliki kartu nelayan," katanya, Kamis (18/8).
Terhadap nelayan Aceh Selatan yang hingga kini belum mendapatkan kartu nelayan, Yusminar bilang, pihaknya terus mengupayakan berbagai langkah agar para nelayan tersebut bisa segera mendapatkannya baik dengan cara menggencarkan langkah sosialisasi maupun jemput bola.
Dia mengakui, selama ini memang masih minim kesadaran para nelayan untuk membuat kartu, namun untuk menyiasati hal itu pihaknya telah melakukan langkah jemput bola yakni turun langsung ke tempat tinggal nelayan bersangkutan untuk mendata serta melengkapi seluruh persyaratan.
"Kami yakin, dengan adanya program pemberian asuransi tersebut, para nelayan akan termotivasi untuk mengurus kartu nelayan sehingga jumlahnya diyakini akan terus bertambah," tuturnya.
Terkait program pemberian asuransi, lanjut Cut Yusminar, dari kuota yang diberikan KKP sebanyak 5.000 orang, sampai saat ini baru 1.000 orang nelayan yang telah melengkapi persyaratan serta telah mengembalikan formulir. "Formulir persyaratan tersebut telah kami bagikan kepada para nelayan, namun hingga saat ini baru 1.000 orang nelayan yang telah mengembalikan formulir serta telah melengkapi persyaratan," katanya.
Agar program ini terlaksana secara cepat, ia terus mengupayakan percepatan entri data nelayan yang akan menerima asurasi. Sedangkan yang belum ada kartu nelayan petugas turun langsung ke lapangan jemput bola, selama proses itu berlangsung sama sekali tidak dipungut biaya kepada nelayan.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk menerima asuransi selain memiliki kartu nelayan, yakni menyerahkan foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga serta mengisi formulir yang diserahkan petugas. Selain itu, pihak nelayan juga diminta menyerahkan rekening ahli waris untuk memudahkan pengiriman uang klaim asuransi terhadap nelayan yang meninggal dunia, katanya.
Ia mengharapkan kepada nelayan yang belum melengkapi persyaratan, agar segera melengkapi dan segera menyerahkannya kepada pihak Dinas Kelautan dan Perikanan sebab pemberian asuransi akan mulai berlaku akhir Agustus 2016.
"Direncanakan akhir Agustus 2016 akan dilakukan kontrak kerja dengan perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Juga akan dikeluarkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan (Juknis dan Juklak) nya," jelas Cut Yusminar.
Cut Yusminar menambahkan, ada beberapa kriteria para nelayan yang akan menerima asuransi antara lain adalah nelayan kecil dan nelayan tradisional yang menggunakan boat di bawah 10 GT, berusia maksimal 65 tahun, tidak pernah mendapatkan asuransi dari pemerintah atau instansi lainnya. Lalu, tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta patuh kepada ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi. (Anwar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News