REKLAMASI - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memberi penjelasan seputar perizinan yang diiberikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk reklamasi lahan di kawasan Ancol, terutama di kawasan Dunia Fantasi (Dufan) dan kawasan Ancol Timur. Pemberian perizinan tersebut yang menimbulkan pro dan kontra tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasaan Kawasan Dunia Fantasi dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol.
Menurut Anies, pemberian izin tersebut tentu ada latar belakangnya yang membuat Pemprov DKI Jakarta perlu mengeluarkan perizinan tersebut. Karena reklamasi yang diizinkan ke pengelola Ancol yakni PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk klaimnya adalah berbeda dengan reklamasi yang ia tentang saat kampanye menjadi Gubernur DKI Jakarta. “Ini berbeda dengan reklamasi tersebut,” katanya dalam paparan digital Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (11/7).
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta: Resepsi pernikahan masih dilarang!
Ia menjelaskan bahwa asal muasal lahan untuk penambahan areal lahan di kawasan Ancol tersebut berasal dari lumpur dari pengerukan 13 sungai dan waduk-waduk yang ada di kawasan Jakarta. Dan saat ini sudah mencapai 3,4 juta meter kubik Lumpur-lumpur dari pengerukan sungai dan waduk inilah kemudian di letakkan di sekitar Ancol. Kenapa di Ancol? Supaya tidak mengganggu aliran sungai ke laut lepas, tidak mengganggu nelayan. “Dan pengerukan lumpur-lumpur tersebut juga bertujuan untuk menghindari banjir karena proses sedimentasi,” tuturnya.
Baca Juga: Bappeda DKI: Reklamasi Ancol lanjutan proyek Pulau L zaman Ahok
Adapun proses pengerukan sungai dan lumpur hasil pengerukan tersebut diletakkan di kawasan Ancol sudah berlangsung tahunan yakni selama 11 tahun. Hasilnya adalah sudah membentuk daratan baru dengan luas sekitar 20 hektare. “Dan selama ini baik-baik saja. Tapi kenapa menjadi ribut, karena ada perizinan yang diberikan Pemrov DKI Jakarta,” jelasnya.
Pemprov DKI Jakarta, menurut Anies, memang harus memberikan perizinan ke pengelola kawasan Ancol untuk bisa mengembangkan kawasan tersebut, yakni adanya lahan tambahan 20 hektare. Karena lahan tambahan tersebut perlu status hukum, dan Pemprov memberikan perizinan supaya lahan perluasan tersebut mendapat status yakni Hak Guna Bangunan dari Badan Pertanahan Nasional. “Jadi itu tujuannya,” tuturnya.
Namun perizinan yang diberikan Pemprov sudah memperhitungkan rencana ke depan bahwa areal tambahan hasil dari tambahan lumpur pasti bertambah luas. Makanya, Anies memberikan perizinan pengembangan kawasan Ancol lebih luas dari 20 hektare. Rinciannya adalah 30 hektare di kawasan Dufan dan 125 hektare untuk kawasan Ancol Timur.
Dan ia pastikan bahwa semua tindakan tersebut, yang menyelenggarakan adalah Pemprov DKI Jakarta klaimnya untuk kepentingan warga DKI Jakarta. Yakni mulai dari pengerukan sungai, penataaan tambahan areal dan pengelolaannya juga dilakukan oleh pihak Ancol yang merupakan salah satu BUMD DKI Jakarta. “Dan pihak Ancol harus mengembangkan kawasan tersebut sesuai dengan Amdal,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News