Bappeda DKI: Reklamasi Ancol lanjutan proyek Pulau L zaman Ahok

Kamis, 09 Juli 2020 | 05:46 WIB Sumber: Kompas.com
Bappeda DKI: Reklamasi Ancol lanjutan proyek Pulau L zaman Ahok

ILUSTRASI. Petugas mengoperasikan alat berat pada proyek reklamasi pantai Ancol di Jakarta, Jumat (22/1). Proyek reklamasi pantai ancol dipercaya akan menaikan nilai investasi di wilayah ini khususnya di sektor properti. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/22/01/2016


REKLAMASI - JAKARTA. Ini fakta terbaru soal reklamasi Ancol. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa reklamasi perluasan kawasan Ancol Timur saat ini merupakan pemanfaatan reklamasi Pulau L yang dibangun pada zaman Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Mulanya, anggota DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mempertanyakan apakah rencana perluasan Ancol berkaitan dengan reklamasi versi Ahok atau tidak. Karena, menurut dia, dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertulis area yang diperluas merupakan rencana Pulau K dan L. Dua pulau itu merupakan proyek reklamasi era Ahok.

Selain itu, pulau L yang pada saat reklamasi Ahok status kepemilikannya adalah milik PT Manggala Krida Yudha, bukan Ancol. Dalam rencana Anies, luasnya juga berkurang dari 480 hektar jadi 120 hektar. "Kenapa menjadi L yang miliknya Manggala Krida Yudha yang kemudian yang direklamasi, dan kenapa bukan 481 hektar, tetapi menjadi 120," ucap Gilbert dalam rapat komisi B DPRD DKI bersama PT Pembangunan Jaya Ancol, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: Gara-gara reklamasi Ancol, relawan pendukung anggap Anies ingkari janji

Menjawab hal tersebut, Kepala UPT Pusat Informasi Perencanaan Pembangunan (PIPP) Bappeda Rully Irzal menjelaskan pada 21 september 2012 izin pulau L itu diberikan kepada pihak Ancol. Kemudian pada tahun 2018 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut semua izin reklamasi kecuali pulau C, D, G, dan M.

"Itu sebenarnya 120 hektar yang di Ancol Timur itu bagian dari sisi selatannya pulau L. Jadi pulau L itu, izin prinsipnya diserahkan kepada Ancol pada 2012. Nah, yang tempat pembuangan lumpur yang 120 hektar itu adalah bagian sisi selatannya pulau L," kata dia.

Baca Juga: Inilah alasan Gubernur Anies beri izin reklamasi pantai utara Jakarta

Menurut Rully, dahulu Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) Pantura Jakarta, semua pulau terpisah. "Namun dengan semua izin itu dicabut, maka kita perlu melakukan sesuatu terhadap daratan yang sudah terbentuk dari pengurukan tersebut sehingga perlu dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan BUMD DKI Ancol," lanjut dia.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru