KLHK minta penambangan emas tanpa izin di Sulawesi Utara dihentikan

Kamis, 16 September 2021 | 15:28 WIB   Reporter: Noverius Laoli
KLHK minta penambangan emas tanpa izin di Sulawesi Utara dihentikan


AGRIBISNIS -  JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memerintahkan PT Bulawan Daya Lestari (BDL) menghentikan segala aktivitas penambangan emas di Kabupaten Bolaang Mongondouw, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Pasalnya, izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi mineral logam emas dmp dan penunjangnya atas nama PT BDL itu sudah berakhir sejak 10 Maret 2019 lalu.

Keputusan meminta penghentian segala aktivitas dituangkan melalui surat bernomor S.1180/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/7/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman, mewakili Menteri LHK, Siti Nurbaya. Di sana diterangkan bahwa masa berlaku telah berakhir sejak tanggal 10 Maret 2019 dan menginstruksikan agar semua kegiatan di lapangan diberhentikan.

“Kementerian lingkungan hidup menyatakan bahwa permohonan persetujuan perpanjangan penggunaan kawasan hutan belum dapat diproses lebih lanjut sampai dengan adanya kepastian hukum terkait kepemilikan PT. BDL,” tulis surat tersebut seperti dikutip, Kamis (16/9).

“Dengan demikian menyatakan bahwa permohonan persetujuan perpanjangan penggunaan kawasan hutan belum dapat diproses lebih lanjut sampai dengan adanya kepastian hukum terkait kepemilikan PT BDL. Dan meminta agar PT BDL menghentikan kegiatan di lapangan," jelasnya pada poin 7 huruf a dan b.

Baca Juga: Dukungan insentif dalam pengembangan industri kendaraan listrik masih dibutuhkan

Sementara itu Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman membenarkan surat tersebut. Kepada Media secara daring pada Kamis (16/11)  ia menegaskan dan meminta PT BDL untuk mematuhi aturan yang telah dikeluarkan karena ada aturan pidana apabila PT. BDL tetap melakukan aktivitasnya dalam penambangan emasnya tersebut.

"Pada prinsipnya benar kami mengeluarkan surat pada tanggal 16 Juli ini memerintahkan pada PT BDL untuk menyetop kegiatannya dulu di lapangan karena menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di sana," kata Ruandha.

"Ini akan berimplikasi hukum apabila mereka tetap melakukan kegiatan di lapangan tentunya dan seperti yang saya sampaikan dalam surat itu tentunya ini harus dipatuhi oleh PT. BDL untuk segera menghentikan kegiatan-kegiatannya di lapangan," lanjutnya.

Namun, dari pengaduan dan protes yang dilakukan oleh warga, didapati bahwa masih dilakukan aktivitas penambangan pada area itu. Untuk itu, ia sudah sampaikan hal tersebut kepada Dirjen Penegakan Hukum untuk bisa mengecek di lapangan memastikan kebenaran laporan dari masyarakat itu.

Baca Juga: Hingga September, Plasticpay berhasil kumpulkan 15,3 ton sampah botol plastik

Menurut Ruandha, pada prinsipnya pihak KLHK dari sisi regulasi peraturan menyiapkan regulasi-regulasi turunan dari undang-undang Cipta Kerja. "UU Cipta Kerja sendiri itu kan disusun untuk mempercepat investasi tetapi tidak melupakan dari sisi lingkungannya," jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya menegakkan aturan tersebut karena menurutnya sebagai warga negara yang baik tentunya taat hukum dan taat asas sehingga betul-betul apa yang disusun oleh pemerintah tersebut ditegakkan.

"Apabila ini semuanya bisa dilakukan oleh semua pemegang izin yang sah, akan meningkatkan iklim investasi Indonesia dan pada akhirnya ini akan juga meningkatkan rating investment Indonesia sehingga akan menjadikan Indonesia ini baik untuk investasi di depannya," pungkasnya.

Selanjutnya: Peningkatan produksi migas harus sejalan dengan pengurangan emisi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Noverius Laoli

Terbaru