KLHK usul 8.000 ha hutan sosial di Kalimantan

Selasa, 21 November 2017 | 22:14 WIB   Reporter: Klaudia Molasiarani
KLHK usul 8.000 ha hutan sosial di Kalimantan


KEHUTANAN - BANJAR BARU. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengalokasikan sekitar 12,7 juta hektare tanah untuk dijadikan sebagai perhutanan sosial melalui skema hutan kemasyarakatan (HKm), hutan desa (HD), hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

Adapun, KONTAN mendapat kesempatan untuk berkunjung ke perhutanan sosial Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Tanah Laut, Desa Tebing Siring, Kalimantan Selatan.

Agus Karyono, Ketua Fungsional PengendalI Ekosistem Hutan (PEH) Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan wilayah Kalimantan mengatakan, ada sekitar 8.000 ha total luas lahan usulan Hutan Kemasyarakatan, tetapi baru disetujui 400 ha.

"Itu hanya di Kabupaten Tanah Laut, baru terbit 400 ha, untuk dua kelompok tani, yakni Kelompok Tani Suka Maju dan Kelompok Tani Ingin Maju," kata Agus di Banjar Baru, Selasa (21/11).

Melalui hutan kemasyarakatan tersebut, masyarakat di sekitar lingkungan perhutanan sosial diharapkan dapat lebih meningkatkan kesejahteraan melalui aktivitas pemanfaatan hasil hutan.

Sebagai gambaran, Izin Hutan Kemasyarakatan tersebut baru terbit dari KLHK pada tahun 2017. Sebelumnya, pada tahun 2016 sudah tersebut Penetapan Areal Kerja dari KLHK.

Seperti diketahui, target perhutanan sosial itu merupakan komitmen KLHK yang tercantum dalam RPJMN 2015 - 2019 untuk mendukung Nawacita, di antaranya mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru