KNTI: Penerbitan IMB reklamasi oleh Anies tak lain kepentingan bisnis semata

Senin, 24 Juni 2019 | 09:39 WIB Sumber: Kompas.com
KNTI: Penerbitan IMB reklamasi oleh Anies tak lain kepentingan bisnis semata


REKLAMASI - JAKARTA. Sejumlah pemerhati lingkungan hidup mengkritik reklamasi pantai utara Jakarta yang kembali dilanjutkan. Mereka menuding reklamasi bakal sarat kepentingan bisnis.

Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Ahmad Martin Handiwinata menilai, penerbitan IMB hanya akan semakin memuluskan kepentingan bisnis yang sejak awal jadi napas reklamasi.

"Kami membaca terbitnya IMB ini, pemanfaatan Pulau D, dalam upaya komersial, sehingga tidak lain adalah bisnis semata," kata Martin dalam diskusi "Kala Anies Berlayar di Pulau Reklamasi" di Matraman, Jakarta Timur, Minggu (23/6).

Martin menilai reklamasi sejak awal tidak pernah mempertimbangkan kepentingan nelayan dan juga lingkungan. Dia menyayangkan kepentingan bisnis dan kebutuhan lahan daratan lebih diutamakan.

"Proyek ini sudah salah awalnya. Keppres 52/1995 dibuat bukan untuk nelayan, banyaknya kepentingan bisnis dan kebutuhan lahan daratan, tidak lain dan tidak bukan, tidak mengindahkan nelayan atau lingkungan hidup," ujarnya. 

Hal yang sama disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi. Ia menyebut kebijakan reklamasi dibuat untuk mendorong investasi semata.

Dampak sosial dan lingkungan hidup dari reklamasi yang dikhawatirkan masyarakat, kata Tubagus, kemudian justru dijadikan pembenaran reklamasi. Padahal, menurut dia, reklamasi tak pernah jadi solusi bagi masalah ekologi yang dihadapi Jakarta.

"Banyak protes dari masyarakt sipil juga nelayan terhadap dampak sosial lingkungannya, padahal reklamasi tidak menjawab krisis di Jakarta. Baru kemudian setelah mendapat benturan lingkungan hidup dibawa seolah-seolah solusi persoalan lingkungan hidup," ujar Tubagus. 

Tubagus mempertanyakan Pergub 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau Reklamasi yang dijadikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai dasar penerbitan IMB. Sebab, bangunan-bangunan di atas pulau reklamasi sudah berdiri sebelum pergub itu terbit.

"Judul pergub ini Panduan Rancang Kota. Bagaimana aturan memandu rancang kota diterbitkan, tetapi di lapangan sudah berjalan. Pemerintah lah yang sedang dipandu praktik bisnis," katanya. 

Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta. Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan).

Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun di pulau reklamasi. Bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.

Anies menolak mencabut Pergub Nomor 2016 Tahun 2016 dengan alasan bangunan yang terlanjur didirikan lewat Pergub itu tak bisa dibongkar begitu saja. (Nibras Nada Nailufar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerbitan IMB Reklamasi Teluk Jakarta Dinilai Sarat Kepentingan Bisnis",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto
Terbaru