Koalisi pejalan kaki mendesak Pemprov DKI mengatur penggunaan skuter listrik

Rabu, 13 November 2019 | 12:53 WIB Sumber: Kompas.com
Koalisi pejalan kaki mendesak Pemprov DKI mengatur penggunaan skuter listrik

ILUSTRASI. e-scooter skuter elektrik listrik?GrabWheels. Koalisi Pejalan Kaki meminta agar Pemprov DKI Jakarta segera mengatur penggunaan skuter listrik agar tidak merugikan pejalan kaki.


DKI JAKARTA - JAKARTA. Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengeluarkan kebijakan yang mengatur penggunaan skuter listrik agar keberadaannya tidak merugikan pejalan kaki.

Apalagi, skuter listrik GrabWheels belakangan kerap disalahgunakan pengguna untuk melintas di trotoar bahkan di jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jakarta. "Terkait dengan keberadaan e-scooter, ada yang disewakan dan ada yang milik pribadi. Ini kan ada gegap gempita ketika kota dan negara lain sedang booming e-scooter di Indonesia harusnya mulai dari Kepolisian, Kementerian Perhubungan dan Dishub (Dinas Perhubungan DKI) di seluruh wilayah mengatur penggunaan itu," kata Alfred kepada Kompas.com, Rabu (13/119).

Alfred mengaku sudah mengadu kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo terkait keberadaan e-scooter yang mengganggu pejalan kaki karena kerap melintas di trotoar dan JPO. Menurut dia, pelanggaran tersebut terjadi karena belum ada regulasi yang jelas tentang keberadaan skuter listrik.

Baca Juga: Terkait pengoperasian skuter elektrik, Dishub DKI kaji tiga hal ini Terkait pengoperasian skuter elektrik, Dishub DKI kaji tiga hal ini

"Jadi, sesegera mungkin Pemprov DKI jika ingin membuat peraturan gubernur (pergub) atau perda, mesti mencari cantolan (payung hukum) aturan di atasnya, seperti Undang-Undang atau peraturan Menteri Perhubungan. Aturannya enggak berlaku buat Grab doang, itu berlaku menyeluruh bagi pengguna pribadi juga," jelas Alfred.

Meski demikian, Alfred meminta ada kajian yang mendalam supaya skuter listrik bisa melintas di jalan. Dia berpendapat bahwa skuter listrik ini bisa diperbolehkan melintas di jalur sepeda.

"Jadi, jika melarang hanya dengan narasi, nanti kekuatan hukumnya tidak terlalu pasti. Harusnya, digodok dulu aturannya seperti apa sebelum diperbolehkan beroperasi di jalan," tutupnya.

Baca Juga: Softbank merugi, bagaimana nasib Grab di Indonesia? Softbank merugi, bagaimana nasib Grab di Indonesia?

Seperti diketahui, beberapa pengguna skuter listrik melintas di JPO Sudirman hingga membuat lantai JPO rusak. (Ryana Aryadita Umasugi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Koalisi Pejalan Kaki Desak Pemprov DKI Keluarkan Regulasi Penggunaan Skuter Listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru