Komisi III DPR ingin penggunaan skuter listrik terdaftar di Kepolisian

Kamis, 21 November 2019 | 10:38 WIB Sumber: Kompas.com
Komisi III DPR ingin penggunaan skuter listrik terdaftar di Kepolisian


Menurutnya, hal tersebut mengganggu pejalan kaki. Sementara itu, penggunaan di jalan raya juga rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.  Apalagi, kata Luqman, pekan lalu telah terjadi kecelakaan antara pengguna skuter listrik dengan mobil yang menyebabkan dua pengendara skuter meninggal. 

“Jangan sampai terlambat terlalu jauh (dalam membuat regulasinya),” ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com. 

Baca Juga: YLKI desak Grab hentikan penyewaan skuter listrik, ini penyebabnya

Luqman menambahkan, selain masalah regulasi, sosialisasi terkait penggunaan alat keselamatan saat berkendara juga harus diintensifkan. 

Kepala Kepolisian RI Idham Aziz mengatakan jajarannya telah melakukan tindakan secara profesional. “Terkait kecelakaan skuter listrik, Polda Metro Jaya telah menahan tersangka. Ke depan (terkait regulasi), Polri akan mendiskusikannya dengan stakeholders yang membidani,” ujar Kapolri. (Inang Jalaludin Shofihara)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisi III DPR Ingin Penggunaan Skuter Listrik Terdaftar di Kepolisian"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru