INVESTASI BODONG - KLATEN. Kepolisian Resor (Polres) Klaten mencatat jumlah total korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus investasi jamu herbal PT Krisna Alam Sejahtera (KAS) mencapai 1.765 orang. Dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 17 miliar.
Korban penipuan investasi jamu herbal tersebut tersebar di wilayah eks Karesidenan Surakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca Juga: Tawarkan investasi ilegal, ini daftar 43 entitas yang dihentikan Satgas Investasi
"Kami sudah lakukan inventarisir sekitar 60 persen data korban penipuan PT KAS. Terakhir nomor yang paling besar kami data itu 1.765. Jadi, kemungkinan total mitra kerja PT KAS tepatnya 1.765 orang," kata Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Dicky Hermansyah, saat ditemui Kompas.com di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Selasa (23/7).
Dicky menyampaikan, data korban penipuan investasi jamu herbal tersebut akan direkap sesuai nomor register. Jika data itu masih kurang, pihaknya akan berkoordinasi dengan para mitra kerja untuk melengkapi data tersebut.
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi pastikan pekan ini tutup akses 43 investasi Ilegal
"Data-data yang sudah catat kami buat list. Nomor 001 itu siapa sampai 1.765 itu siapa. Kalau masih ada kekurangan kami akan koordinasi dengan para mitra untuk melengkapi nomor registernya," terang dia.
Dicky mengatakan, jumlah kerugian yang dialami masing-masing korban penipuan investasi jamu herbal bervariasi. Mulai dari yang terkecil Rp 8 juta dan paling besar Rp 648 juta per orang.
Baca Juga: Satgas Investasi tutup MLM, money game, dan perdagangan saham ini, berikut alasannya
"Kami belum koordinasi dengan tersangka AF apakah akan mengembalikan uang korban atau sebagian, kami belum menanyakan itu. Karena fokus kami hanya untuk penyidikan tindak pidana penipuan," ungkap dia.
Sampai saat ini polisi masih menginvetarisasi aset PT KAS yang berlokasi di Jalan Ceper-Trucuk, Dusun Kiringan, Desa Kajen, Kecamatan Ceper, Klaten, Jawa Tengah. Polisi juga menelusuri temuan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dari tersangka AF.
Baca Juga: Masuk daftar Satgas Waspada Investasi, Duta Rajawali mengaku sudah mengantongi izin
"Kami akan menelusuri kendaraan-kendaraan itu ada di mana. Dan masih ada kendaraan fisik yang masih berada di tangan staf. Statusnya kendaraan ini dipinjamkan kepada staf untuk operasional," ujar Dicky. (Labib Zamani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News