MEDAN. Pemerintah provinsi Sumatera Utara bakal segera merealisasikan pembangunan Light Rail Transit (LRT) Kota Medan yang merupakan bagian dari proyek transportasi massal.
Hal itu ditandai dengan dilakukannya penandatanganan kesepakatan antara Pemkot Medan dengan Kementerian Keuangan dalam penyediaan fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan pada proyek infrastruktur kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Transportasi Kota (Urban Transport) Medan di Medan, pada Jumat (5/5) ini.
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi Kementerian Keuangan karena telah menyanggupi permintaan Pemkot Medan untuk memberikan bantuan berupa fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi pada proyek infrastruktur.
Hal itu sebagai tindak lanjut dari penyusunan kajian awal prastudi kelayakan pembangunan Light Rail Transit (LRT) Kota Medan yang difasilitasi pihak Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional pada tahun lalu.
Ia mengatakan Pemkot Medan mempunyai kebijakan dan strategi untuk menerapkan sistem angkutan umum massal yang modern dan terpadu sesuai RPJMD 2016-2021 dan RTRW Kota Medan tahun 2031.
Hal itu mengingat jumlah penduduk sekitar 2,5 juta jiwa dan tingkat kepadatan lalu lintas yang terus mengalami peningkatan serta laju pertumbuhan kendaraan bermotor tidak sebanding dengan peningkatan kapasitas dan konektivitas sistem jaringan jalan perkotaan.
Selanjutnya dengan keluarnya kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Perpres No.38 tahun 2015 tentang KPBU dalam penyediaan infrastruktur, kata dia, merupakan kesempatan dan peluang bagi Kota Medan sebagai alternatif pola pembiayaan penyediaan infrastruktur perkotaan.
"Dengan penyediaan sistem angkutan umum massal melalui pola KPBU ini, diharapkan salah satunya menjawab tantangan manajemen kebutuhan perjalanan transportasi masyarakat perkotaan secara inklusif dan berkelanjutan," katanya.
Sementara Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kemenkeu, Robert Pakpahan, mengatakan penandatanganan kesepakatan itu merupakan tindak lanjut telah disetujuinya permohonan fasilitas penyiapan dan pendampingan transaksi untuk rencana Proyek Transportasi Massal Kota Medan.
"Penyediaan fasilitas itu merupakan salah satu wujud komitmen pusat dalam membantu daerah untuk mengembangkan infrastruktur guna memberikan pelayanan umum yang lebih baik kepada masyarakat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News